Sebuah pengakuan karyawan pabrik di Kabupaten Bekasi ramai diperbincangkan. Rindi Natasya (22), karyawan PT Daehyun Bobbin Indonesia, mengaku mengalami kecelakaan kerja hingga jari-jari tangannya diamputasi — dan setelahnya justru diminta untuk tidak menuntut perusahaan.
Cerita itu beredar lewat unggahan akun Instagram @fakta.beriita pada 4 November 2026. Dalam pengakuannya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan, Rindi menyebut perusahaan diduga tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpanya.
Diminta Tanda Tangan, Dilarang Menuntut
Bagian yang paling menyita perhatian adalah pengakuan Rindi soal permintaan agar ia tidak menuntut. Ia mengaku diminta menandatangani sesuatu yang berkaitan dengan kesediaan untuk tidak menuntut perusahaan, dan disebut pula dilarang menuntut atas insiden tersebut. Menurut laporan itu, pengakuannya disertai tangkapan layar yang dibagikan.
Dalam kutipan dari akun X @ceritaolyn8 yang dimuat pemberitaan tersebut, Rindi berkata: "Iya tadi suruh saya tanda tangan paksa gak nuntut perusahaan."
Dua pengakuan lain menyertainya. Pertama, Rindi mengaku seluruh perawatannya dibiayai BPJS, tanpa asuransi dari perusahaan. Kedua, ia mengaku upah hariannya sebesar Rp100 ribu harus dipotong selama masa perawatan.
Profil Singkat Perusahaannya
PT Daehyun Bobbin Indonesia merupakan perusahaan di bidang industri bahan baku plastik yang berlokasi di kawasan industri Jababeka 1, Kabupaten Bekasi. Di luar itu, pemberitaan mengenai sorotan ini tidak memuat rincian produk, tahun berdiri, kepemilikan, ataupun jumlah karyawan perusahaan.
Pemberitaan itu juga tidak merinci kapan kecelakaan terjadi, bagaimana mekanismenya, berapa jari yang diamputasi, dan bagaimana kondisi Rindi sekarang.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Sampai pengakuan ini ramai, belum ada tanggapan resmi dari PT Daehyun Bobbin Indonesia yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Keterangan dari dinas ketenagakerjaan, kepolisian, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga juga belum ada. Dengan demikian, seluruh dugaan yang beredar masih bersumber dari pengakuan karyawan yang bersangkutan, dan klarifikasi perusahaan menjadi penyeimbang yang ditunggu publik.
