SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Penangkapan berlangsung di Bekasi, dan kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra, tersangka diamankan pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Ia kemudian digelandang ke Mapolda Jabar, tiba sekitar pukul 04.00 WIB, untuk diperiksa lebih lanjut.
Kecurigaan Ibu sejak November 2025
Perkara ini bermula dari kejanggalan yang dirasakan ibu korban atas perubahan perilaku anaknya sejak November 2025. Kecurigaan menguat usai pemeriksaan medis pada awal 2026; hasil laboratorium dan laporan pemeriksaan psikologis termasuk yang diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Korban Didampingi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Korban sudah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih dan saat ini berada di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat guna pengawasan dan pemulihan trauma. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana mengenai dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Kepolisian menyatakan pengusutan dilakukan profesional dan transparan, dengan pembuktian komprehensif melibatkan tim medis, ahli forensik, serta pendamping psikologis.