unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Dini Hari di Apartemen Bekasi, Dokter Ini Diamankan Polda Jabar atas Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya yang Berusia 3,5 Tahun
News

Dini Hari di Apartemen Bekasi, Dokter Ini Diamankan Polda Jabar atas Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya yang Berusia 3,5 Tahun

Dini Hari di Apartemen Bekasi, Dokter Ini Diamankan Polda Jabar atas Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya yang Berusia 3,5 Tahun
Ilustrasi gedung apartemen pada malam hari • Pexels
A A Ukuran Teks16px

SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Penangkapan berlangsung di Bekasi, dan kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar.

Kronologi Penangkapan

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra, tersangka diamankan pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Ia kemudian digelandang ke Mapolda Jabar, tiba sekitar pukul 04.00 WIB, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kecurigaan Ibu sejak November 2025

Perkara ini bermula dari kejanggalan yang dirasakan ibu korban atas perubahan perilaku anaknya sejak November 2025. Kecurigaan menguat usai pemeriksaan medis pada awal 2026; hasil laboratorium dan laporan pemeriksaan psikologis termasuk yang diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Korban Didampingi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Korban sudah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih dan saat ini berada di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat guna pengawasan dan pemulihan trauma. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana mengenai dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Kepolisian menyatakan pengusutan dilakukan profesional dan transparan, dengan pembuktian komprehensif melibatkan tim medis, ahli forensik, serta pendamping psikologis.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru