SUKOHARJO, SURABAYAINSIDE.com - Surat edaran itu lahir karena dua hal: sejumlah barang inventaris dan milik pribadi senilai sekitar Rp50 juta yang dibawa aparat belum dikembalikan, dan pihak pesantren mengaku belum menerima surat resmi penyitaannya. Lewat surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 itulah Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, menceritakan penggrebekan dini hari di pondoknya — versi yang hingga kini berdiri sendiri, tanpa keterangan kepolisian dalam pemberitaan sumber.
Kronologi Versi Pesantren
Pukul 03.20 WIB, saat santriwati masih tidur, datang sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap dan puluhan anggota kepolisian yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, menurut edaran tersebut. Pintu pondok disebut didobrak karena tak ada yang membukakan; santriwati yang panik berlindung di kamar ustazah — mereka belum berjilbab — dan pintu kamar itu pun disebut didobrak. Edaran itu menyebut sejumlah santriwati dibawa keluar dan diintimidasi dengan senjata laras panjang, termasuk seorang santriwati yang sendirian di ruang belakang yang disebut disuruh tiarap dan ditanyai identitasnya dengan senjata terarah. Sekitar pukul 03.51 WIB para santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa, dan seluruhnya kemudian dipulangkan; tidak ada penetapan tersangka yang disebutkan.
Dugaan Kaitan dan yang Masih Gelap
Pihak pesantren menduga operasi itu berkaitan dengan kasus pembakaran warung penjual makanan berbahan babi di Sukoharjo — sebatas dugaan mereka, tanpa konfirmasi polisi dalam berita ini. Pihak pesantren juga menyebut para santriwati, termasuk yang di bawah umur, mengalami ketakutan dan trauma. Belum terjawab dalam pemberitaan sumber: tanggal pasti kejadian (hanya jam yang tercantum), jumlah personel dan santriwati yang dibawa, rincian barang, dasar hukum operasi, dan tanggapan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, atau Polsek Mojolaban.
