Momen haru terlihat usai prarekonstruksi kasus yang menyeret nama Dwi Bagus Martono di Kota Madiun, Selasa 27 Oktober 2026. Istri sah tersangka yang mengenakan hijab dan pakaian hitam memeluk suaminya sambil menangis.
Prarekonstruksi tersebut digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di halaman belakang rumah di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dirkrimum: Istri Sah Tidak Mengetahui Apa Pun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyampaikan keterangan di Mapolda Jatim pada Selasa 27 Oktober 2026. Menurutnya, istri sah tersangka sama sekali tidak mengetahui dugaan aktivitas pencacahan disertai pembakaran jenazah yang diduga dilakukan di halaman belakang rumah mereka, tepatnya di area kebun bonsai.
Nama istri sah tersangka tidak disebutkan dalam keterangan tersebut. Ia diketahui berprofesi sebagai guru dan membuka les privat di rumah.
Tidak Tahu Suaminya Punya Istri Siri
Masih menurut penjelasan Dirkrimum, istri sah juga tidak mengetahui bahwa suaminya diduga memiliki istri siri dari pernikahan agama yang telah berjalan sekitar dua tahun. Selama ini, rumah tangga pasangan tersebut disebut berjalan harmonis.
Keduanya bahkan diketahui baru menunaikan ibadah haji bersama pada 2025. Fakta itu membuat kabar kasus ini terasa pahit bagi keluarga, mengingat kehidupan rumah tangga mereka selama ini tampak baik-baik saja dari luar.
Prarekonstruksi sendiri merupakan tahap penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di lokasi. Dalam kasus ini, penyidik memilih halaman belakang rumah tersangka sebagai lokasi karena area itulah yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
Hingga kini, Dwi Bagus Martono berstatus sebagai tersangka dan proses hukum atas dugaan perbuatannya masih berjalan. Seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.