unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Jangan Salah Jalur: Pengesahan STNK Tahunan Bisa via SIGNAL, tapi yang Lima Tahunan Wajib Datang ke Samsat
Ragam

Jangan Salah Jalur: Pengesahan STNK Tahunan Bisa via SIGNAL, tapi yang Lima Tahunan Wajib Datang ke Samsat

Jangan Salah Jalur: Pengesahan STNK Tahunan Bisa via SIGNAL, tapi yang Lima Tahunan Wajib Datang ke Samsat
Suasana pelayanan di kantor Samsat, loket penyerahan STNK. (MonitorDay)
A A Ukuran Teks16px

Banyak pemilik kendaraan mengira semua perpanjangan STNK sudah bisa beres dari ponsel. Kenyataannya, menurut penjelasan Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hanya melayani pengesahan tahunan. Begitu masuk perpanjangan lima tahunan atau ada perubahan data, kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat.

Cara Pengesahan Tahunan Online

Pengesahan tahunan lewat SIGNAL sudah termasuk pembayaran PKB tahunan dan SWDKLLJ. Layanan ini hanya berlaku bila kendaraan atas nama sendiri, data kendaraan dan pemilik sesuai catatan, tidak ada tunggakan pajak, tidak diblokir, dan tidak ada perubahan data maupun ganti pelat. Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dan daftar akun.
  2. Tambahkan data kendaraan sesuai STNK.
  3. Pilih menu perpanjangan STNK, lalu pilih pengesahan STNK tahunan.
  4. Bayar melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  5. Setelah pembayaran terverifikasi, dokumen pengesahan dikirim ke alamat pemilik yang terdaftar.

Lima Tahunan: Cek Fisik dan Ganti Pelat

Perpanjangan lima tahunan wajib datang karena ada cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor. Datanglah dengan membawa kendaraan serta KTP pemilik, STNK lama, dan BPKB — masing-masing asli dan fotokopi. Setelah cek fisik dan penyerahan berkas, bayar pajak dan biaya administrasi, dan STNK serta pelat nomor baru akan diterbitkan.

Kondisi Lain yang Mengharuskan Datang

Perubahan data seperti nama pemilik, alamat, atau warna kendaraan memerlukan verifikasi dokumen asli dan cek fisik, jadi tidak bisa online. STNK hilang atau rusak pun harus diurus langsung untuk penerbitan dokumen baru. Kendaraan yang diblokir atau menunggak pajak juga tidak bisa disahkan online — blokir dan tunggakannya harus diselesaikan dulu di Samsat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru