unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Seperti Ambil Uang di ATM: Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Cetak Sendiri di Kios SIM Korlantas
Ragam

Seperti Ambil Uang di ATM: Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Cetak Sendiri di Kios SIM Korlantas

Seperti Ambil Uang di ATM: Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Cetak Sendiri di Kios SIM Korlantas
Ilustrasi kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia. • Lakey Banget
A A Ukuran Teks16px

SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Korlantas Polri membawa pengalaman "seperti di ATM" ke urusan surat izin mengemudi. Lewat Kios SIM, kartu fisik hasil perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dicetak sendiri di mesin — asalkan seluruh proses daringnya sudah beres lebih dulu. Inovasi ini ditujukan memangkas antrean panjang di kantor Satpas.

Sebelum ke Mesin: 8 Langkah di Aplikasi

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Ajukan perpanjangan, isi data SIM lama, pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya.
  3. Pilih metode pengambilan "Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM".
  4. Unggah berkas persyaratan sesuai petunjuk sistem.
  5. Selesaikan tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-PPSI) hingga valid.
  6. Masukkan nomor rekening bank aktif untuk keperluan pengembalian dana bila ada kendala, lalu bayar biaya perpanjangan.
  7. Tunggu notifikasi "SIM Digital Berhasil Diterbitkan".
  8. Cek peta lokasi Kios SIM terdekat di aplikasi.

Di Depan Mesin: Pindai QR, Tekan Cetak

Pastikan Digital ID di aplikasi sudah terverifikasi penuh. Ketuk gambar SIM Digital, masukkan PIN keamanan akun, dan tampilkan QR Code-nya. Pindai kode itu di mesin lewat opsi "Pindai", cocokkan biodata yang muncul di layar mesin, konfirmasi, lalu tekan "Cetak" — kartu fisik keluar otomatis dalam hitungan menit. Yang perlu digarisbawahi: Kios SIM bukan jalur pintas yang menggantikan proses — ia hanya menggantikan antrean pengambilan. Tes, pembayaran, dan verifikasi tetap wajib diselesaikan daring sebelumnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru