SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Korlantas Polri membawa pengalaman "seperti di ATM" ke urusan surat izin mengemudi. Lewat Kios SIM, kartu fisik hasil perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dicetak sendiri di mesin — asalkan seluruh proses daringnya sudah beres lebih dulu. Inovasi ini ditujukan memangkas antrean panjang di kantor Satpas.
Sebelum ke Mesin: 8 Langkah di Aplikasi
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Ajukan perpanjangan, isi data SIM lama, pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Pilih metode pengambilan "Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM".
- Unggah berkas persyaratan sesuai petunjuk sistem.
- Selesaikan tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-PPSI) hingga valid.
- Masukkan nomor rekening bank aktif untuk keperluan pengembalian dana bila ada kendala, lalu bayar biaya perpanjangan.
- Tunggu notifikasi "SIM Digital Berhasil Diterbitkan".
- Cek peta lokasi Kios SIM terdekat di aplikasi.
Di Depan Mesin: Pindai QR, Tekan Cetak
Pastikan Digital ID di aplikasi sudah terverifikasi penuh. Ketuk gambar SIM Digital, masukkan PIN keamanan akun, dan tampilkan QR Code-nya. Pindai kode itu di mesin lewat opsi "Pindai", cocokkan biodata yang muncul di layar mesin, konfirmasi, lalu tekan "Cetak" — kartu fisik keluar otomatis dalam hitungan menit. Yang perlu digarisbawahi: Kios SIM bukan jalur pintas yang menggantikan proses — ia hanya menggantikan antrean pengambilan. Tes, pembayaran, dan verifikasi tetap wajib diselesaikan daring sebelumnya.
