Di tengah Operasi Patuh 2026 yang berlangsung 26 Oktober sampai 8 November 2026 di seluruh Indonesia, pengendara tak perlu panik jika dokumen fisik tertinggal. SIM dan STNK digital dapat diakses lewat ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan kedudukannya setara dengan dokumen fisik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran versi digital ini memudahkan pengendara menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan izin mengemudi kapan pun dibutuhkan, termasuk saat terjaring pemeriksaan di jalan. Berikut langkah lengkap mengaktifkan keduanya.
Cara Mengakses STNK Digital
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store.
- Daftar dan masukkan data diri sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih menu STNK.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Masukkan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan.
- Ikuti proses verifikasi hingga STNK Digital bisa diakses.
Cara Membuat SIM Digital
SIM digital dibuat dengan mendigitalisasi SIM fisik yang masih aktif. Tahapannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas, lalu login atau buat akun baru.
- Pilih menu Digitalisasi.
- Pilih SIM Nasional.
- Scan SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
- Periksa kembali data yang muncul, seperti golongan dan nomor SIM.
- Pilih Verifikasi SIM, lalu klik Verifikasi SIM Saya.
- Tunggu proses validasi dari sistem Korlantas Polri.
- Jika berhasil, SIM Digital akan aktif dan dilengkapi QR Code dinamis.
Proses verifikasi pada dasarnya adalah pencocokan data SIM dan identitas pemilik dengan database Korlantas Polri. Pengguna juga dapat menambahkan lebih dari satu golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C sekaligus, ke dalam satu akun.
Dengan kedua dokumen aktif di ponsel, pengendara memiliki cadangan resmi yang sah selama berkendara, terutama di masa Operasi Patuh yang tengah berjalan.