Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengizinkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital melalui aplikasi ponsel saat pemeriksaan petugas.
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pengguna jalan yang tidak membawa dokumen fisik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin membenarkan bahwa penggunaan versi elektronik tersebut sah di lapangan.
"Benar, diperbolehkan," kata Komarudin.
Terintegrasi dalam Aplikasi Digital Korlantas
Layanan STNK Digital diintegrasikan ke dalam satu platform resmi bernama Digital Korlantas.
Aplikasi ini dirancang mempermudah masyarakat mengakses berbagai dokumen administrasi kendaraan hingga fitur penegakan hukum seperti Tilang Elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan tujuan penggabungan seluruh sistem pelayanan tersebut ke dalam wadah digital.
"Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Wibowo.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi tersebut untuk memastikan seluruh informasi kendaraan terverifikasi langsung oleh sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.
Dengan adanya kebijakan ini, pengendara yang lupa membawa STNK fisik tidak langsung terancam sanksi saat pemeriksaan.
Langkah digitalisasi tersebut disebut sebagai solusi praktis agar ketaatan administrasi tetap terjaga di jalan.
Korlantas menegaskan bahwa STNK Digital hanya dapat digunakan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengguna diimbau mengunduh aplikasi tersebut agar informasi kendaraan terverifikasi langsung oleh sistem Korlantas Polri.
Kebijakan ini melengkapi berbagai layanan digital yang telah dihimpun dalam satu platform, termasuk fitur penegakan hukum seperti Tilang Elektronik.
Dengan begitu, pengendara memiliki alternatif sah ketika dokumen fisik tertinggal di rumah.