Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Layanan ini menjadi alternatif bukti registrasi kendaraan ketika pengemudi tidak membawa dokumen fisik.
Pengintegrasian dokumen ke platform digital bertujuan mempermudah masyarakat saat menjalani pemeriksaan lalu lintas di jalan raya.
Sistem baru ini juga dirancang meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan surat-surat fisik kendaraan.
Kemudahan Verifikasi dan Imbauan Korlantas
Layanan digital ini mempermudah petugas lalu lintas memverifikasi data kepemilikan armada secara langsung melalui basis data terintegrasi.
Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan untuk mengunduh aplikasi resmi guna memanfaatkan fitur penunjang pelayanan publik tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan kelonggaran yang diberikan kepada pengendara saat pemeriksaan dokumen lalu lintas.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Di samping sosialisasi STNK Digital, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat penerima Tilang Elektronik (ETLE) untuk selalu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui saluran resmi.
Pemilik kendaraan wajib memastikan kesesuaian data serta melakukan pembayaran denda tilang melalui rekening resmi yang tertera di sistem untuk menjamin kepastian proses hukum.
