unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pemilik SIM Bisa Perpanjang di Luar Domisili KTP, Ini Syarat dan Biayanya
News

Pemilik SIM Bisa Perpanjang di Luar Domisili KTP, Ini Syarat dan Biayanya

Ilustrasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah domisili KTP
Pemilik SIM Bisa Perpanjang di Luar Domisili KTP, Ini Syarat dan Biayanya
A A Ukuran Teks16px

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap bisa mengurus perpanjangan masa berlaku meski berada di luar wilayah yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurusnya.

Permohonan dapat diajukan melalui fasilitas pelayanan SIM di wilayah tempat pemohon berada, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Ketentuan ini mengacu pada Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf a poin 2.

Aturan itu menjadi dasar penggunaan KTP elektronik sebagai dokumen identitas dalam penerbitan perpanjangan SIM.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menegaskan alamat domisili bukan batasan wilayah penerbitan perpanjangan SIM.

"Sesuai dengan perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf a poin 2 bahwa melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia," ujar Lebang.

Dokumen dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Meski bisa diajukan di luar daerah asal, pemohon tetap wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan administrasi diperlukan untuk mendukung pemeriksaan dan penerbitan SIM dengan masa berlaku baru.

Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil pemeriksaan psikologi.

Untuk pengurusan langsung, pemohon dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau memanfaatkan layanan SIM Keliling di wilayah setempat.

Selain tatap muka, perpanjangan juga dapat diajukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon perlu membuat akun dan menyelesaikan verifikasi identitas terlebih dahulu.

Berkas digital yang diunggah mencakup foto E-KTP, SIM lama, pasfoto berlatar biru, serta tanda tangan di atas kertas putih.

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi juga wajib dilengkapi.

Setelah berkas dikirim, permohonan diverifikasi oleh Satpas yang dipilih pemohon. Jika disetujui, SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas.

Besaran biaya perpanjangan mengikuti golongan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, tarif penerbitan perpanjangan ditetapkan Rp 80.000.

Sementara pemilik SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan tarif Rp 75.000. Nominal itu hanya mencakup biaya PNBP penerbitan perpanjangan SIM.

Pemohon masih perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan administrasi layanan tambahan. Pemeriksaan psikologi melalui layanan daring dikenakan biaya Rp 37.500.

Adapun tarif pemeriksaan kesehatan jasmani tidak ditetapkan dalam satu nominal karena mengikuti ketentuan klinik yang dipilih pemohon.

Pemilik SIM juga perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku. Pengajuan perpanjangan harus diselesaikan sebelum dokumen tersebut habis.

Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemiliknya umumnya tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk menjalani tahapan ujian sesuai ketentuan.

Karena itu, pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar kesempatan memakai prosedur perpanjangan tidak hilang.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru