unique visitors counter
⌂ Beranda › News › MK Tidak Terima Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa
News

MK Tidak Terima Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang terkait kewajiban membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru setelah masa berlakunya habis.

Kedua perkara diajukan pada 2026, tetapi tidak berujung pada perubahan aturan perpanjangan SIM.

Permohonan pertama diajukan Ahmad Royani pada Juli 2026, sedangkan permohonan berikutnya disampaikan Jangkung Sido Sentosa pada Agustus 2026.

MK memiliki alasan berbeda dalam menyatakan kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dasar Hukum SIM Berlaku Lima Tahun

SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) yang berbunyi: "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Ketentuan mengenai SIM yang masa berlakunya telah berakhir juga diatur dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut mengatur kewajiban mengajukan penerbitan SIM baru apabila masa berlaku dokumen sudah terlewati.

Aturan itu menyatakan: "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Dengan demikian, pemilik SIM perlu memperpanjang dokumennya sebelum masa berlaku berakhir apabila ingin menghindari kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Gugatan Ahmad Royani Terkendala Administrasi

Pada Juli 2026, Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru, mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Ia mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan pemilik SIM dengan masa berlaku yang telah habis untuk mengurus penerbitan baru.

Dalam permohonannya, Ahmad Royani meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak ditafsirkan sesuai permintaannya.

Ia mengusulkan adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang dokumen, disertai denda administratif bertingkat berdasarkan lamanya keterlambatan.

Menurut permohonan tersebut, kewajiban mengikuti proses penerbitan dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melampaui satu tahun.

Namun, MK tidak menerima permohonan itu karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon sebelumnya telah memperoleh kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Perbaikan dokumen diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, tetapi berkas yang diterima hanya berupa softfile tanpa tanda tangan pemohon.

Selain itu, MK meminta alat bukti yang diajukan dibubuhi meterai atau nazegelen.

Dalam berkas perbaikan tersebut, sebagian bukti, yakni P-2, P-3, dan P-5, tidak memenuhi persyaratan pembubuhan meterai atau nazegelen.

Karena kekurangan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan Ahmad Royani.

Gugatan itu pun tidak menghasilkan penilaian lebih lanjut mengenai usulan perubahan aturan perpanjangan SIM.

Permohonan Jangkung Sido Sentosa Tidak Memenuhi Kedudukan Hukum

Persoalan serupa kembali dibawa ke MK pada Agustus 2026 oleh Jangkung Sido Sentosa.

Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sesuai usulannya.

Jangkung menghendaki agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir tetap dapat mengajukan perpanjangan, baik untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum, selama memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Jangkung tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian materi pasal tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara itu.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi Isra.

Putusan terhadap kedua permohonan tersebut tidak mengubah ketentuan yang menjadi pokok gugatan.

Berdasarkan aturan yang disebutkan dalam perkara, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan dokumen yang telah kedaluwarsa harus diajukan kembali melalui proses penerbitan SIM baru.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru