Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama saat mengurus pajak tahunan atau pengesahan STNK.
Korlantas Polri memberlakukan kebijakan khusus tersebut di kantor pelayanan Samsat resmi.
Kemudahan ini berlaku dalam jangka waktu terbatas, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Dokumen Pengganti yang Wajib Dibawa
Pemohon yang membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama cukup melengkapi beberapa dokumen pengganti.
Persyaratan tersebut meliputi STNK asli, KTP asli atas nama pemohon atau penguasa kendaraan saat ini, serta surat pernyataan resmi yang disediakan di lokasi pelayanan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa acuan registrasi pengesahan kendaraan merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Sesuai Pasal 61 ayat (2) Perpol tersebut, berkas administrasi pembayaran pajak tahunan secara umum meliputi STNK asli, KTP asli sesuai data STNK, serta Tanda Bukti Pelurusan Kewajiban Pemilik (TBPKP).
Apabila proses pengurusan diwakilkan, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
Namun, terobosan terbaru dari Korlantas Polri membuat syarat KTP pemilik lama tidak lagi menjadi dokumen wajib.
Christopher mengimbau para pemilik kendaraan untuk mendatangi kantor pelayanan resmi dalam menyelesaikan seluruh urusan administrasi ranmor.
Langkah ini penting untuk menjamin keamanan dokumen dan mencegah timbulnya kendala hukum di kemudian hari.
