unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DJP Sebut Kiriman Uang Pribadi di Luar Cakupan Pajak Digital
News

DJP Sebut Kiriman Uang Pribadi di Luar Cakupan Pajak Digital

Ilustrasi transaksi kiriman uang pribadi melalui ponsel dan pajak digital
DJP Sebut Kiriman Uang Pribadi di Luar Cakupan Pajak Digital
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kiriman uang pribadi tidak termasuk dalam cakupan sistem pemungutan pajak digital.

Penjelasan itu disampaikan pada 2 November 2026, menyusul pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang menyebut 9 November sebagai tanggal perluasan pemungutan melalui bank dan perusahaan digital.

Kecemasan publik muncul lebih dulu sebelum penjelasan resmi datang.

Dua transaksi dari ponsel yang sama bisa tampak serupa di layar: saldo berkurang tanpa penjelasan rinci.

Namun kiriman uang untuk anak di perantauan berbeda dari biaya langganan aplikasi luar negeri yang dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sistem pajak dituntut mampu membedakan keduanya.

Cara Kerja SPP-TDLN dan Batasannya

Aturan ini berlaku sejak 20 Juli 2026, sementara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai berjalan pada 25 September melalui enam lembaga yang ditunjuk, termasuk bank dan LinkAja.

Saat DJP memberi penjelasan pada 2 November, calon pemungut tambahan masih menyiapkan sistemnya.

DJP akan mengumumkan penunjukan mereka lewat kanal resmi.

Jika pembelian barang atau jasa digital dari luar negeri terutang PPN, lembaga pembayaran yang ditunjuk dapat memungutnya melalui sistem baru.

Apabila penjual atau platform yang ditunjuk sudah memungut PPN atas pembelian itu, pajaknya cukup dibayar sekali.

Aturan ini disebut membantu menyetarakan perlakuan pajak bagi penyedia layanan dalam dan luar negeri.

Perluasan itu layak didukung jika negara mampu memungut dengan tepat, menjaga data warga, dan segera mengembalikan uang yang keliru dipungut.

Hingga September 2026, total pajak yang terkumpul dari berbagai kegiatan ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun.

Bagian terbesarnya, Rp 45,21 triliun, berasal dari PPN perdagangan elektronik yang dihimpun sejak 2020.

Dari jumlah itu, Rp 9,54 triliun masuk pada sembilan bulan pertama 2026.

Untuk mengetahui hasil sistem yang baru berjalan pada akhir September, publik perlu melihat angka penerimaannya secara terpisah.

Kas negara dapat bertambah sementara hubungan negara dengan pembayarnya menyusut.

Satya Nadella, pemimpin Microsoft, menulis bahwa kepercayaan mesti diraih.

Dalam urusan pajak, kepercayaan tumbuh dari hal yang bisa diperiksa sendiri oleh pembayar: mengapa saldonya berkurang, siapa yang memungut, dan ke mana ia harus mengadu.

Singapura dan Australia sama-sama mewajibkan penyedia luar negeri yang memenuhi batas penjualan tertentu untuk mendaftar dan memungut pajak konsumsi.

Australia menyediakan cara pendaftaran yang lebih sederhana.

Indonesia punya tantangan tersendiri karena ada jalur tambahan melalui lembaga pembayaran.

Jika penyedia sudah memungut pajak, sistem pembayaran perlu mengenalinya sebelum menarik uang dari konsumen.

Seorang penerjemah yang berlangganan aplikasi untuk menyelesaikan pekerjaannya bisa menjadi contoh.

PPN sudah tercantum pada tagihan, tetapi jika di catatan pembayaran ia melihat pajak yang sama dipungut lagi, ia harus menyisihkan waktu untuk meminta uangnya kembali.

Bagi orang yang dibayar per pekerjaan, waktu yang habis menunggu jawaban juga mempunyai harga.

Pasal 16 PMK Nomor 49 Tahun 2026 memberi jalan.

Jika PPN keliru dipungut melalui sistem ini, pembeli dapat meminta pengembalian kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak yang ditunjuk sebagai pemungut.

Agar hak itu mudah digunakan, bukti pembayaran perlu menunjukkan ke mana pembeli harus mengadu.

Ia juga perlu bisa melacak permohonannya dan tahu batas waktu penyelesaian serta pengembalian uangnya.

DJP perlu mengumumkan berapa tambahan pajak yang diperoleh setelah dikurangi biaya pemungutan, berapa kali terjadi salah pungut, dan berapa lama uang dikembalikan.

Pemeriksaan sistem juga perlu memastikan bahwa data yang dipakai sebatas yang diperlukan untuk memungut pajak.

Tim Berners-Lee, pencipta World Wide Web, mengenang cita-cita awal web dengan menulis, “It was to be a tool to empower humanity”.

Cita-cita itu layak dibawa ke urusan ini.

Ketika teknologi memudahkan negara menghimpun uang, warga berhak melihat bagaimana uang itu kembali dalam bentuk pelayanan yang membantu mereka hidup, belajar, dan bekerja.

Dalam urusan pajak, gagasan besar itu bisa diuji dengan perkara kecil: seberapa mudah seseorang mendapatkan kembali uangnya ketika sistem keliru memungut?

Di ujung jempol seseorang, pajak mungkin hanya beberapa ribu rupiah.

Di rumahnya, jumlah itu bisa mempunyai nama: ongkos pulang, lauk besok, atau tambahan kuota agar pekerjaan selesai.

Negara boleh mengetuk pintu itu, tetapi hendaknya ia datang dengan tagihan yang terang dan pulang meninggalkan alasan untuk dipercaya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru