Rencana pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 ramai dicari setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut bank dan perusahaan teknologi finansial akan dilibatkan sebagai pemungut.
Hashim menyampaikan rencana itu saat membuka Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua perusahaan teknologi finansial, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini tidak dipungut.
Namun, hingga Minggu, 1 November 2026, rincian teknis mengenai jenis pajak, objek transaksi, dan tarif yang akan diterapkan pada tanggal tersebut belum diumumkan secara terperinci. Karena itu, rencana 9 November belum bisa diartikan sebagai pajak baru atas setiap transfer bank atau pembayaran QRIS.
Apa yang sudah pasti berlaku?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun, disusul pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.
Sejak 25 September 2026, DJP juga menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Lima bank, yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, bersama LinkAja ditetapkan sebagai pemungut. DJP mencatat 5,5 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp10 triliun selama 25 September hingga 11 Oktober 2026.
Transfer bank belum tentu kena
DJP belum menyebut transfer antarbank, top up dompet digital, atau pembayaran QRIS sebagai objek pajak baru. Yang selama ini dikenai PPN adalah biaya layanan, seperti biaya admin top up dan merchant discount rate (MDR) QRIS, bukan nominal uang yang ditransfer.
Hashim mengaitkan perluasan pemungutan ini dengan upaya menaikkan rasio pajak Indonesia yang disebut berada di kisaran 12 persen menuju 18 persen dalam dua hingga tiga tahun. Penjelasan resmi DJP sebelum 9 November akan menentukan apakah tanggal itu berarti perluasan SPP-TDLN, kebijakan baru, atau sekadar jadwal yang masih bisa berubah.