Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam penerbit lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital luar negeri.
Penunjukan ini berlaku melalui Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Keenam penerbit tersebut terdiri dari lima Bank Himbara, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, serta satu entitas fintech yakni LinkAja.
Mereka bertugas memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
"Sudah ada enam issuer yang kita tunjuk, ada lima Himbara dan ada satu fintech," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).
Peran Jalin dan Cakupan Objek PPN
Dalam skema SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur teknologi yang menghubungkan proses transaksi dengan konfirmasi status perpajakan.
Penerapan sistem ini menyasar objek PPN pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud maupun jasa dari luar daerah pabean.
Contohnya meliputi pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, media streaming, kecerdasan buatan, hingga permainan daring.
Bimo menyatakan jumlah penerbit akan terus bertambah seiring kesiapan sistem dari masing-masing issuer.
DJP menegaskan implementasi SPP-TDLN bukan penetapan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Mekanisme ini juga dipastikan tidak memicu pemungutan PPN ganda pada transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebelumnya.
