unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bayar Pajak Kendaraan Online SIGNAL, Kode Bayar Berlaku 2 Jam
News

Bayar Pajak Kendaraan Online SIGNAL, Kode Bayar Berlaku 2 Jam

Ilustrasi aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan online
Bayar Pajak Kendaraan Online SIGNAL, Kode Bayar Berlaku 2 Jam
A A Ukuran Teks16px

Pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan dapat dibayar secara daring lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan mendaftarkan data, mendapatkan kode pembayaran, sampai memperoleh bukti pengesahan STNK digital.

Satu hal yang krusial, kode bayar di SIGNAL cuma bertahan 2 jam.

Bila lewat dari waktu itu, kode akan hangus dan pengguna harus membuat kode baru.

Persiapan dan Registrasi Akun SIGNAL

Langkah awal, siapkan ponsel Android atau iOS yang terhubung internet.

Siapkan juga e-KTP beserta data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor HP.

Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain atau keluarga, siapkan foto KTP pemiliknya.

Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store, lalu buka.

Isi data diri, buat kata sandi, dan konfirmasi kata sandi tersebut.

Unggah foto e-KTP, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto, lalu masukkan kode OTP via SMS.

Setelah verifikasi rampung, masuk menggunakan nomor HP dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Mendaftarkan Kendaraan dan Pengesahan STNK

Untuk kendaraan sendiri, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih opsi kendaraan atas nama sendiri.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Bila mendaftarkan kendaraan milik orang lain, tekan tombol plus untuk menambah data kendaraan.

Isi nama pemilik kendaraan, dan jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu kartu keluarga, pilih opsi Milik Keluarga Satu KK.

Masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto KTP.

Setelah semua kolom terisi, klik Lanjut.

Untuk pengesahan STNK, pilih NRKB yang akan disahkan lalu klik Lanjut.

Informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayarkan.

Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman, lalu klik Lanjut setelah rekap biaya tampil.

Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol Pilih Cara Pembayaran.

Kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran akan ditampilkan.

Klik Lanjut untuk melihat petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih.

Membayar Pajak Kendaraan

Klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran, lalu pilih Generate Kode Bayar dan klik Lanjut.

Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu klik Lanjut.

Petunjuk pembayaran akan ditampilkan, dan lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

Metode pembayaran dapat berupa transfer atau teller bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru