unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pengurangan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, DJP Ingatkan Wajib Pajak Wajib Mengajukan
News

Pengurangan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, DJP Ingatkan Wajib Pajak Wajib Mengajukan

Pengurangan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, DJP Ingatkan Wajib Pajak Wajib Mengajukan
Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus Total, Ini Syarat dari DJP
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tidak berjalan otomatis. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya wajib mengajukan permohonan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menutup acara sosialisasi pajak kanwil DJP se-Jakarta Raya pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan diberitakan CNBC Indonesia. "Kebijakan ini diberikan melalui permohonan, sehingga tidak berlaku secara otomatis," kata Bimo. DJP juga menyatakan akan aktif menghubungi wajib pajak untuk mensosialisasikan fasilitas ini, tetapi sosialisasi itu bukan pengganti pengajuan resmi.

Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi ruang bagi Dirjen Pajak untuk mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu.

Bukan Tax Amnesty

DJP menegaskan program ini bukan pengampunan pajak. Pokok pajak yang terutang tetap harus dibayar, dan utang pajak tidak dihapuskan. Yang bisa dikurangi atau dihapus hanya sanksi administrasinya, dan hanya bila wajib pajak memenuhi syarat serta mendapat keputusan dari Dirjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan penegasan serupa kepada detikcom pada Selasa, 27 Oktober 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus menopang perekonomian nasional.

Apa Saja yang Didorong?

Dalam praktiknya, wajib pajak didorong untuk menyampaikan SPT yang terlambat, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau melunasi pokok utang pajak yang sudah ditetapkan.

Besaran pengurangan atau penghapusannya bervariasi, tergantung waktu penyampaian SPT, waktu penerbitan surat, waktu pembayaran pokok, atau porsi sanksi yang dibayar. Karena itu, dua wajib pajak dengan kondisi berbeda bisa memperoleh hasil yang berbeda pula.

Cara Mengajukan

Pengajuan dilakukan melalui sistem administrasi pajak Coretax DJP, sesuai panduan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang mengacu pada PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

Program ini juga memiliki kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yakni sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang tidak atau kurang diungkap peserta PPS, dengan tenggat penerbitan dan pembayaran tertentu. Namun kaitan itu tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan baru. Pokok pajak yang timbul tetap wajib dibayar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru