unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DJP Perluas Pengawasan Pajak Berbasis AI di Sektor Sawit
News

DJP Perluas Pengawasan Pajak Berbasis AI di Sektor Sawit

Ilustrasi pengawasan pajak berbasis kecerdasan buatan oleh DJP
DJP Perluas Pengawasan Pajak Berbasis AI di Sektor Sawit
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pengawasan perpajakan berbasis teknologi dengan memanfaatkan pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan.

Langkah itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam BRITACOF di Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2026).

Penerapan teknologi diarahkan untuk membantu otoritas pajak mengenali potensi risiko secara lebih akurat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pembelajaran mesin untuk faktur sawit

Dalam sektor kelapa sawit, DJP menggunakan pembelajaran mesin untuk mengolah data yang tercantum dalam faktur pajak elektronik.

Informasi yang dianalisis meliputi jenis barang, jumlah barang yang diperdagangkan, serta harga transaksi.

Menurut Nurkholisoh, keberagaman istilah yang digunakan perusahaan untuk menjelaskan barang dagangannya menjadi salah satu kendala dalam analisis data.

Padahal, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dan transaksi jual beli antarbisnis disertai faktur pajak elektronik.

“Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Setiap transaksi jual beli antar bisnis disertai dengan faktur pajak elektronik, tetapi setiap bisnis dapat mendeskripsikan barang dagangannya sendiri dengan kata-kata mereka sendiri,” kata Nurkholisoh dalam BRITACOF di Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2026).

Untuk mengatasi perbedaan penulisan informasi barang, sistem pembelajaran mesin digunakan untuk mengenali dan mengolah keterangan dalam faktur.

Hasil analisis tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menelusuri keterkaitan antara penggunaan bahan baku dan jumlah produksi perusahaan.

Data produksi selanjutnya diperiksa dengan membandingkannya terhadap laporan penjualan.

Ketidaksesuaian angka dapat menjadi petunjuk bagi otoritas pajak untuk mengidentifikasi perbedaan dalam informasi transaksi yang dilaporkan.

“Kita membandingkan ini dengan laporan penjualan tersebut. Dan ketika angkanya tidak cocok, kita memiliki keunggulan yang jelas,” ujarnya.

Menurut Nurkholisoh, pendekatan berbasis pembelajaran mesin itu mulai diperluas ke sektor usaha lainnya.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya berfokus pada pengolahan faktur transaksi kelapa sawit.

Dasbor AI pantau kekayaan wajib pajak

Selain menganalisis transaksi bisnis, DJP sedang mengembangkan dasbor yang dirancang untuk memantau kekayaan wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Sistem ini diperlukan karena kekayaan kelompok tersebut dapat tersebar pada berbagai perusahaan dan aset, sementara nilainya maupun kepemilikannya dapat berubah dalam waktu singkat.

Dasbor tersebut dirancang untuk menghubungkan informasi mengenai individu, anggota keluarga, perusahaan, dan aset yang dimiliki.

Hubungan antara berbagai unsur itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kepemilikan kekayaan.

Saat ini, pemerintah berada pada tahap akhir penambahan teknologi kecerdasan buatan ke dalam dasbor tersebut.

Teknologi itu akan membantu membaca pemberitaan dan informasi keterbukaan perusahaan yang berkaitan dengan individu berpenghasilan tinggi maupun perusahaan yang terhubung dengan mereka.

Informasi yang dihimpun dapat digunakan untuk mengenali perubahan akibat aktivitas korporasi, termasuk merger dan akuisisi atau penjualan saham.

Ketika perubahan tersebut teridentifikasi, data mengenai nilai kepemilikan saham dapat diperbarui dalam dasbor.

Nurkholisoh menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem ini memungkinkan petugas memperoleh informasi perubahan kekayaan tanpa harus menunggu pelaporan berkala dalam jangka waktu panjang.

“Dengan demikian, petugas pajak kami akan segera melihat perubahan kekayaan saat itu juga, bukan setahun kemudian, bukan dua tahun kemudian,” kata Ibnu.

SDM dan aturan tetap jadi penentu

Penggunaan data dan teknologi dalam administrasi perpajakan, menurut Nurkholisoh, ditujukan untuk meningkatkan ketepatan identifikasi risiko sekaligus mempermudah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

Teknologi menjadi salah satu unsur dalam proses modernisasi sistem perpajakan.

Meski demikian, pemanfaatan kecerdasan buatan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pengawasan dan penerimaan pajak.

Pemerintah juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, ketentuan yang jelas, serta kepercayaan dari wajib pajak.

Aspek lain yang tetap diperlukan adalah kerja sama internasional.

Nurkholisoh menjelaskan bahwa data dapat tersimpan di satu negara, sedangkan perusahaan yang berkaitan dengan data tersebut menjalankan kegiatan usaha di sejumlah negara lain.

Kondisi lintas negara tersebut membuat koordinasi internasional tetap penting dalam mendukung administrasi perpajakan.

Karena itu, pengembangan teknologi pengawasan oleh DJP berjalan bersama kebutuhan akan kemampuan petugas, kepastian aturan, kepercayaan wajib pajak, dan kerja sama antarnegara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru