unique visitors counter
⌂ Beranda › News › MA Tegaskan Tak Ada Bukti Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim PN Pati
News

MA Tegaskan Tak Ada Bukti Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim PN Pati

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia
MA Tegaskan Tak Ada Bukti Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim PN Pati
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Agung (MA) menyatakan hasil klarifikasi awal Badan Pengawasan (Bawas) tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan suap senilai Rp1 miliar terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.

Kesimpulan itu disampaikan setelah insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dalam audiensi di Pati, Jumat (9/10/2026).

Juru Bicara MA Heru Pramono mengungkapkan hasil pemeriksaan awal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut MA, Retno tidak memiliki catatan laporan pelanggaran di Bawas, sedangkan PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.

Dukungan dan Sikap MA

Heru menjelaskan bahwa pimpinan MA menyesalkan tindakan terhadap Retno dan menyatakan dukungan kepada hakim tersebut beserta jajaran PN Pati.

Ia menegaskan ketidakpuasan terhadap penanganan perkara harus disalurkan melalui prosedur yang berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," ujar Heru Pramono.

"Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan."

Menurut keterangan MA, Ketua PN Pati telah menyampaikan laporan dan kronologi kejadian kepada pimpinan lembaga tersebut.

MA akan memantau perkembangan laporan serta proses penanganan oleh aparat penegak hukum tanpa mendahului prosedur yang berlaku.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satuan kerja yang bersangkutan sudah melaporkan, kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujar Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki jalur pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana yang melibatkan hakim.

Pengaduan etik dapat disampaikan kepada Komisi Yudisial, Bawas MA, atau Pengadilan Tinggi, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," ujar Heru.

MA menyatakan tidak akan melindungi hakim atau aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Heru menegaskan bahwa penindakan dapat mencakup sanksi pemberhentian maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara.

Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," ujar Heru.

Dalam keterangannya, MA turut menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas peradilan.

Lembaga tersebut menyatakan komitmennya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap korupsi dalam proses peradilan.

"Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui penerapan prinsip tanpa toleransi terhadap praktik korupsi di pengadilan atau korupsi peradilan," ujar Heru.

Heru menambahkan bahwa pimpinan pengadilan tingkat pertama diminta memperkuat pengawasan terhadap hakim dan pegawai.

MA juga mendorong penerapan ketentuan pengamanan pengadilan dan persidangan untuk melindungi aparatur yang sedang bertugas.

"Pimpinan MA mengimbau kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan," ujar Heru.

Sorotan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti insiden tersebut.

Juru Bicara KY Anita Kadir menyatakan tindakan penyiraman air di lingkungan pengadilan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merendahkan martabat hakim dan mengganggu kewibawaan lembaga peradilan.

"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan.

Selain itu, tindakan tersebut menyerang integritas dan ketidakberpihakan pengadilan," ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

KY menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi tersebut dan menyatakan komitmen untuk melindungi hakim melalui fungsi advokasi.

KY juga meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta kebutuhan pengamanan perkara.

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Anita.

KY mendorong pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

Perhatian terhadap pengamanan tersebut muncul ketika proses hukum perkara praperadilan nomor 5/Pid. Pra/2026/PN.

Pti masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.

"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujar Anita.

Berdasarkan kronologi yang diberitakan Kompas. com, audiensi berlangsung setelah sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.

Suasana memanas setelah pihak AMPB menyampaikan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Dalam peristiwa itu, Botok juga menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.

Ketegangan memuncak ketika Retno meninggalkan ruangan, lalu Botok menyiramkan air mineral dari gelas kemasan ke arahnya.

MA menyatakan hasil klarifikasi Bawas telah diterima dan ditelaah.

Heru mengatakan sejauh ini tidak ada temuan yang menunjukkan Retno menerima suap, sementara informasi dari Bawas menyebut hakim tersebut tidak memiliki laporan pelanggaran yang tercatat.

"Berdasarkan informasi dari Kepala Bawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan.

Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujar Heru.

MA juga menyebut sertifikasi SMAP yang dimiliki PN Pati sebagai bagian dari sistem pencegahan penyuapan.

Namun, lembaga tersebut menyatakan perkembangan penanganan perkara tetap akan dipantau dan tindak lanjut dapat dilakukan apabila ditemukan bukti atau laporan baru.

"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP. Jika sudah mendapatkan sertifikat dengan predikat Paripurna, kemungkinan terjadinya suap dinilai kecil.

Namun, kita tetap melihat perkembangan selanjutnya," ujar Heru.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru