unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Denda ODOL Mencapai Rp 24 Juta, Pengawasan Diperkuat ETLE Hub
News

Denda ODOL Mencapai Rp 24 Juta, Pengawasan Diperkuat ETLE Hub

Truk angkutan barang melintas di jalan tol
Denda ODOL Mencapai Rp 24 Juta, Pengawasan Diperkuat ETLE Hub
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberlakukan sanksi tegas bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Denda yang ditetapkan mencapai Rp 24 juta atau pidana kurungan satu tahun untuk pelanggaran dimensi, sedangkan kelebihan muatan dikenai denda Rp 500.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.

"Untuk overload sanksinya Rp 500.000, kemudian untuk overdimension sanksinya Rp 24.000.000 atau kurungan 1 tahun," ujar Aan.

Menanti Perubahan Undang-Undang di DPR

Pemerintah masih menantikan pembahasan perubahan undang-undang di DPR yang berpotensi memperberat sanksi dan memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Saat ini, aturan yang berlaku dinilai masih membatasi penindakan, terutama karena hanya pengemudi yang dapat dijerat untuk pelanggaran kelebihan muatan.

Aan berharap perubahan regulasi nanti juga dapat menjangkau perusahaan transportir atau pemilik barang.

"Apakah nanti ada perluasan objek hukum kepada perusahaan transportir atau perusahaan pemilik barang, itu kita tunggu," ujarnya.

Pengawasan Digital dan Zero ODOL

Kemenhub memperkuat pengawasan melalui digitalisasi penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub.

Sistem ini telah memiliki 51 titik pencatatan yang tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sekitar UPPKB di jalan nasional arteri.

Dengan ETLE Hub, pengawasan kendaraan angkutan barang dapat berlangsung selama 24 jam.

Kemenhub juga menyiapkan integrasi data kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dengan aplikasi milik operator penyeberangan dan pelabuhan.

Aan menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL akan disertai penindakan tanpa toleransi setelah masa sosialisasi yang dinilai cukup.

Sosialisasi telah berlangsung selama setahun, dengan pelaksanaan intensif dalam enam bulan terakhir.

"Tidak ada toleransi. Waktu sosialisasi sudah cukup, sudah setahun dan intensif 6 bulan ini," tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mendorong koordinasi antara sektor perhubungan darat dan laut.

Upaya ini mencakup penyediaan area penyangga atau buffer zone di pelabuhan guna mengantisipasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Operator penyeberangan telah menyiapkan buffer zone dan uji coba telah dilakukan di lintasan Merak-Bakauheni serta Ketapang-Gilimanuk.

Aan berharap penerapan Zero ODOL dapat memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang dan meningkatkan keselamatan transportasi darat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru