Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan, sekuritas, dan investor atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026.
Penindakan mencakup perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), hingga PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam rangkaian penegakan hukum yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via, OJK menetapkan denda hingga Rp 1,5 triliun.
Selain perusahaan, sejumlah individu juga menerima sanksi berupa denda, pembekuan izin, dan peringatan tertulis.
Rincian Sanksi untuk DSSA dan Sekuritas
Pada kasus DSSA, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp 1,5 triliun.
Rudy, pemegang izin wakil penjamin emisi efek, mendapat pembekuan izin selama satu tahun, sedangkan PT Sinarmas Sekuritas dijatuhi denda Rp 1,4 miliar.
OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,4 miliar kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas.
Sementara itu, RHB Sekuritas dikenai denda Rp 700 juta.
Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu yang bekerja di perusahaan sekuritas tersebut.
Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
Daftar penerima peringatan juga mencakup Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Dalam perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.
Sementara dalam kasus penawaran umum perdana saham atau IPO CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp 100 miliar.
Pada perkara IPO CUAN yang sama, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing menerima sanksi denda Rp 1,7 miliar.
Penindakan juga menyasar aktivitas perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM).
Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing dikenai denda Rp 5 miliar oleh OJK.
Dalam kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman dijatuhi denda Rp 1,4 miliar.
Tan Heng Lok juga dikenai denda Rp 1,7 miliar dalam perkara yang sama.
OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.
Sanksi tersebut berkaitan dengan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).
Pada perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), Muhammad Juni Andri Rahman menerima sanksi berupa peringatan tertulis.
Investor saham Belvin Tannadi dikenai denda Rp 5,35 miliar terkait perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Sanksi lainnya diberikan dalam kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar.
Dalam perkara IMPC, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai denda Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, pada kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), Ferry Sudjono dijatuhi denda Rp 2,35 miliar.
OJK menjelaskan bahwa publikasi daftar penindakan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan penegakan hukum di pasar modal.
"Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026).
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku pasar.
Lembaga tersebut menyatakan penegakan aturan diarahkan untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ucap OJK.