Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026.
Keempat marketplace tersebut adalah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Penunjukan ini dilakukan setelah pemerintah menuntaskan evaluasi kesiapan sistem dan administrasi para pelaku usaha digital.
Bukan Pajak Baru, Melainkan Penyesuaian Aturan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keputusan ini merupakan implementasi penyesuaian aturan, bukan penerbitan jenis pajak baru atau perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
"PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee," kata Bimo.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan platform digital.
"Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN.
Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field," tegas Bimo.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini memperhatikan perkembangan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace, masukan pelaku usaha, serta arahan pimpinan.
Pemerintah memastikan penunjukan marketplace dieksekusi sesuai hasil evaluasi.
Sempat Ditunda dari Jadwal Awal
Pelaksanaan pemungutan pajak ini sebelumnya sempat mengalami penundaan dari jadwal awal pada 1 Agustus 2026.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi setiap platform digital dalam menyesuaikan infrastruktur sistem dan administrasinya.
Dengan penunjukan ini, DJP berharap mekanisme pemungutan menjadi lebih legal dan memberikan kepastian hukum bagi platform serta pedagang yang beroperasi di dalamnya.