unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus Total, Ini Syarat dari DJP
News

Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus Total, Ini Syarat dari DJP

Ilustrasi dokumen dan kantor pelayanan pajak
Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus Total, Ini Syarat dari DJP
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).

Fasilitas ini memungkinkan pengurangan sanksi hingga 100 persen untuk kategori tertentu, namun wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

DJP menegaskan program ini hanya berlaku bagi sanksi administrasi tertentu yang memenuhi persyaratan, bukan pengampunan atas kewajiban pokok perpajakan.

Beda dengan Tax Amnesty dan Cakupan Khusus PPS

Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, DJP menjelaskan perbedaan fasilitas tersebut dengan pengampunan pajak.

KEP-239 dinyatakan tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak.

Ruang lingkup KEP-239/PJ/2026 juga mencakup kondisi khusus terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketentuan ini menyasar sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan batas penerbitan surat dan pembayaran tertentu.

DJP menegaskan ketentuan khusus tersebut tidak membentuk program pengungkapan atau pengampunan pajak yang baru.

Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar.

Menurut buku panduan DJP, terdapat tujuh kategori sanksi administrasi yang berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan berdasarkan persyaratan masing-masing.

Kategori pertama ialah denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dalam periode yang ditentukan.

Kategori kedua mencakup sanksi bunga akibat pembetulan SPT secara sukarela yang menimbulkan kekurangan pembayaran pajak.

Ketiga, sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan memperhatikan ketentuan waktu penyampaian dan pelunasan.

Kategori keempat meliputi sanksi administrasi dalam SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kondisi tertentu, termasuk dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), jika memenuhi persyaratan khusus.

Kategori keenam mencakup sanksi bunga dan kenaikan tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, di antaranya bunga atas kekurangan pembayaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta sanksi kenaikan tertentu yang diatur dalam UU KUP.

Kategori ketujuh meliputi denda administratif PBB yang berkaitan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, dan keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi berbeda menurut jenis pelanggaran dan persyaratan yang ditetapkan.

Selain pengurangan hingga 100 persen untuk kategori tertentu, program ini menyediakan persentase pengurangan sebesar 90 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen berdasarkan matriks dalam KEP-239/PJ/2026.

DJP menyatakan penentuan fasilitas mempertimbangkan jenis sanksi, kondisi penerbitan surat, waktu penyampaian SPT, serta waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi.

Pada prinsipnya, pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar, sedangkan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tetap wajib dilunasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru