unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Cek Rincian per Berat dan Aturan Pajaknya
News

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Cek Rincian per Berat dan Aturan Pajaknya

Ilustrasi emas batangan Antam Logam Mulia
Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Cek Rincian per Berat dan Aturan Pajaknya
A A Ukuran Teks16px

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi di situs resmi Logam Mulia pukul 12.00 WIB, kenaikan ini terjadi dibandingkan harga perdagangan sebelumnya sebesar Rp 2.572.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Perbedaan berat tersebut disertai variasi harga yang tercantum dalam daftar harga resmi Logam Mulia.

Rincian Harga Emas Antam per Berat

Berikut rincian harga emas Antam pada Senin (19/10/2026) berdasarkan daftar yang dimuat sumber:

0,5 gram: Rp 1.337.000

1 gram: Rp 2.574.000

2 gram: Rp 5.088.000

3 gram: Rp 7.607.000

5 gram: Rp 12.645.000

10 gram: Rp 25.235.000

25 gram: Rp 62.962.000

50 gram: Rp 125.845.000

100 gram: Rp 251.612.000

250 gram: Rp 628.765.000

500 gram: Rp 1.257.320.000

1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.514.600.000

Daftar tersebut mencantumkan harga untuk setiap ukuran emas batangan.

Sumber menyebutkan bahwa harga dapat berubah sewaktu-waktu, dengan informasi yang mengacu pada Antara dan Galeri 24.

Selain harga pembelian, transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan pajak untuk pembelian dan penjualan kembali atau buyback.

Ketentuan yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK. 10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen, dan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Ketentuan berbeda berlaku untuk penjualan kembali emas kepada PT Antam apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

Tarif pajaknya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Adapun informasi harga emas di situs resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru