Pemilik kendaraan bermotor di 14 provinsi masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan pajak selama Oktober 2026.
Program yang digelar pemerintah provinsi ini mencakup penghapusan denda, pengurangan tunggakan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
Setiap daerah memiliki ketentuan, besaran insentif, dan masa berlaku yang berbeda.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu mencermati jadwal dan persyaratan di wilayahnya masing-masing sebelum mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.
Jadwal dan Insentif di 14 Provinsi
Pemerintah Provinsi Banten menyediakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga 31 Oktober 2026.
Kendaraan yang berpindah dari luar Banten mendapat pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan, berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pembebasan denda PKB juga diberikan sampai 31 Oktober 2026, termasuk penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Di Jawa Tengah, program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atau denda PKB serta pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan.
Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan tahap kedua pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Pemprov memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pembebasan PKB progresif.
Buruh yang memiliki sepeda motor roda dua memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen.
Pembebasan tunggakan untuk periode tersebut juga tersedia bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang tercatat dalam data P3KE atau DTSEN.
Keringanan lainnya mencakup pembebasan tunggakan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta kendaraan bermotor roda tiga.
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026.
Kendaraan dengan tunggakan pajak selama 1 tahun atau lebih dan usia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan, sedangkan tunggakan beserta dendanya dihapuskan.
Untuk kendaraan berusia sampai dengan 20 tahun dengan tunggakan 1 tahun atau lebih, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan.
Wajib pajak yang taat memperoleh diskon pajak kendaraan sebesar 5-15 persen.
Mutasi atau balik nama dalam daerah mendapatkan diskon 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua, sedangkan kendaraan yang masuk ke Lampung memperoleh diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan selama 1-31 Oktober 2026.
Kendaraan yang menunggak cukup membayar pajak untuk 2 tahun, yaitu 1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan, tanpa dikenai denda.
Pembayaran PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok pajak sebelum jatuh tempo.
Kendaraan dari luar Sumatera Selatan dengan pelat non-BG yang melakukan mutasi masuk memperoleh diskon PKB 50 persen dan pembebasan BBNKB ke-II, serta denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Pemprov Bangka Belitung memberikan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta BBNKB II.
Program tersebut berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan dapat diakses melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan Samsat Keliling.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah kembali menjalankan pemutihan pajak kendaraan periode kedua pada 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini mencakup penghapusan denda PKB dan pokok tunggakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dalam skema pembayaran tunggakan, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan serta pokok pajak untuk satu tahun tunggakan.
Insentif khusus juga diberikan kepada kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum berupa diskon pokok PKB sebesar 40 persen.
Program khusus kendaraan angkutan barang tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, dan surat permohonan harus disampaikan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.
Pemprov Kepulauan Riau memperpanjang pemutihan pajak kendaraan dari jadwal awal 30 September menjadi 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, tidak termasuk tahun berjalan.
Pemilik kendaraan bekas mendapatkan pembebasan bea balik nama, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapat diskon 3 persen.
Perpanjangan masa program dilakukan setelah tingginya minat masyarakat, berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah.
Pemprov Bali memberlakukan pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang berjalan pada 9 September hingga 11 November 2026 ini mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya.
Denda PKB, opsen PKB, serta SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Program pemutihan di Nusa Tenggara Barat diatur melalui Pergub NTB No. 6 Tahun 2026.
Sebagian insentif berakhir pada 30 September 2026, tetapi diskon pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB masih berlaku hingga 19 Desember 2026.
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlangsung pada 1-31 Oktober 2026.
Insentif yang tersedia meliputi diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Kalimantan Timur menyelenggarakan pemutihan mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Programnya meliputi penghapusan denda administratif PKB, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, serta pembayaran pokok PKB tanpa denda tambahan.
Pemutihan di Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026 dan berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda PKB dan opsen PKB, penghapusan tarif progresif kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB kedua.
Kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen, dan tunggakan lebih dari 1 tahun memperoleh diskon pokok PKB sebesar 30 persen.
Diskon pembayaran sebelum jatuh tempo diberikan secara bertingkat, yaitu 5 persen untuk pembayaran 3 bulan sebelumnya, 4 persen untuk 2 bulan sebelumnya, dan 3 persen untuk pembayaran 1 bulan sebelum hingga saat jatuh tempo.
Pemprov Kalimantan Utara menetapkan penghapusan denda keterlambatan PKB untuk periode 1-31 Oktober 2026 melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Kebijakan ini menghapus 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah, serta denda SWDKLLJ atas tunggakan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan bahwa program tersebut juga mencakup insentif bagi kendaraan luar daerah yang pindah pelat menjadi KU.
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk memperoleh diskon pembayaran pokok PKB sebesar 50 persen, dan Program Pindah Pelat ke KU berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Program pemutihan di Papua Barat berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah daerah menyediakan lima bentuk insentif bagi pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan program.
Pertama, tunggakan PKB pada tahun keenam ke atas memperoleh penghapusan pokok pajak dan sanksi denda administrasi PKB.
Kedua, tunggakan dari tahun berjalan sampai dengan tahun kelima mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen.
Ketiga, wajib pajak tanpa tunggakan pada tahun sebelumnya memperoleh insentif pajak sebesar 12 persen.
Keempat, pembayaran BBNKB mendapatkan pengurangan pokok sebesar 10 persen.
Kelima, denda administrasi PKB untuk tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihapuskan, sementara denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan
Program pemutihan tidak memiliki ketentuan seragam di seluruh Indonesia.
Ada daerah yang menghapus seluruh denda, sementara daerah lain memberikan potongan pokok tunggakan, diskon untuk kendaraan yang berpindah wilayah, atau pembebasan pajak progresif.
Pemilik kendaraan perlu mencermati masa berlaku program, kategori kendaraan, tahun tunggakan, serta jenis pembayaran yang mendapatkan insentif.
Ketentuan khusus seperti batas pengajuan surat permohonan juga perlu diperhatikan agar keringanan yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai aturan daerah.
