unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pajak Kripto Lintas Negara: RI Pakai Kerangka CARF 2027
News

Pajak Kripto Lintas Negara: RI Pakai Kerangka CARF 2027

Ilustrasi pertukaran data pajak kripto Indonesia
Pajak Kripto Lintas Negara: RI Pakai Kerangka CARF 2027
A A Ukuran Teks16px

Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka ini dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman menyatakan Indonesia telah mengadopsi kerangka tersebut untuk mempermudah kerja sama otoritas pajak antarnegara.

Penerapan CARF ditujukan mengatasi kendala pengawasan perpajakan atas transaksi aset digital yang berlangsung lintas negara.

Menurut Nurcholisoh, pergerakan aset digital yang cepat tidak selalu diimbangi dengan kemudahan akses informasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Hal itu disampaikannya dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Shariah di kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (15/10/2026).

"Uang dan aset digital dapat berpindah lintas negara dengan cepat, sangat cepat, bahkan hampir seketika.

Namun, informasi yang diperlukan untuk penerapan pajak tidak selalu dapat berpindah dengan semudah itu," ujar Nurcholisoh Ibnu Aman, Wakil Menteri Keuangan.

Menurut Nurcholisoh, pelaku usaha dan konsumen dalam ekonomi digital dapat berada di negara yang berbeda.

Situasi ini menyulitkan otoritas pajak ketika membutuhkan informasi untuk menerapkan ketentuan perpajakan terhadap transaksi lintas yurisdiksi.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi untuk mendukung pengenaan pajak atas aset kripto.

Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keakuratan data, keamanan sistem, dan kepatuhan terhadap hukum.

Nurcholisoh menekankan bahwa pertukaran informasi harus disertai perlindungan terhadap data yang dibagikan antarotoritas. Keamanan dan keandalan informasi menjadi bagian penting dalam penerapan kerangka tersebut.

"Berbagi informasi juga berarti menjaganya.

Kita memerlukan data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap hukum," ujar Nurcholisoh Ibnu Aman, Wakil Menteri Keuangan.

Selain koordinasi dengan negara lain, Nurcholisoh menilai kerja sama antarlembaga di Indonesia juga diperlukan untuk menghadapi tantangan perpajakan ekonomi digital.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk lembaga yang perlu memperkuat koordinasi sesuai kewenangannya.

Menurut Nurcholisoh, pembagian tanggung jawab yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan mengetahui lembaga yang berwenang menangani setiap persoalan.

Kejelasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kepatuhan perpajakan di sektor digital.

Dalam paparannya, Nurcholisoh menyebut jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta hingga Agustus 2026.

Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan ketentuan pajak sektor digital tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi di tengah meningkatnya penggunaan aset digital.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru