Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja masih dalam tahap persiapan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penyalurannya belum dimulai karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026, dan dikutip ANTARA. Ia menegaskan pemerintah masih menyiapkan pengaturan teknis penyaluran sebelum dana bisa dicairkan kepada pekerja yang berhak.
BSU triwulan IV 2026 direncanakan mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Setiap pekerja penerima mendapat Rp300.000 per bulan, sehingga totalnya Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Sasaran 13,3 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan program ini menyasar lebih dari 13 juta pekerja. Dalam keterangannya pada 30 September 2026, ia menyebut angka 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Program ini disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan kegiatan ekonomi pada akhir tahun. Namun hingga akhir Oktober, jadwal pencairan pastinya belum diumumkan.
Regulasi Lama Belum Diubah
Penelusuran detikJogja menemukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar BSU tahun lalu, belum diubah. Regulasi tersebut memuat ketentuan penerima dan besaran bantuan pada periode sebelumnya.
Karena itu, pekerja diminta tidak menganggap ketentuan lama otomatis berlaku untuk 2026. Syarat dan mekanisme final masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Waspada Tautan Palsu
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi kementerian, termasuk situs bsu.kemnaker.go.id.
Sejumlah laporan menyebutkan situs tersebut masih belum dapat diakses atau belum diperbarui untuk penyaluran 2026 saat pengecekan dilakukan. Masyarakat diimbau tidak memasukkan data pribadi seperti NIK ke situs yang tidak jelas asal-usulnya, dan menunggu pembaruan sistem resmi sebelum melakukan pengecekan status penerima.
