Permintaan maaf itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena atas nama jajarannya — dan hampir bersamaan, tim pengawas internal Mabes Polri sudah berada di Polres Sukoharjo untuk memeriksa penggeledahan yang dipersoalkan publik itu.
Permintaan Maaf dan Penegasan Kapolres
Andika menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan penggeledahan pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, pada 27 Oktober 2026 itu menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan kegiatan tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tanpa merinci perkaranya. Masyarakat juga diimbau tidak mudah memercayai informasi yang belum tentu benar dan mengecek kebenarannya sebelum menyebarkannya.
Apa yang Diperiksa Tim Mabes Polri
Menurut Kapolres, pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam: pelaksanaan penggeledahan ditelusuri kembali, termasuk kesesuaian prosedur dan penerapan SOP oleh petugas. Sejauh ini belum ada temuan, kesimpulan, nama petugas yang diperiksa, ataupun tenggat yang diumumkan ke publik.
Sejumlah Hal Masih Tertutup
Keterangan ini tidak menamai pesantren yang digeledah, tidak menyebut jam penggeledahan maupun satuan pelaksananya, dan tidak memuat tanggapan pihak pesantren. Begitu pula status barang sitaan serta ada-tidaknya sanksi atau evaluasi personel — semuanya belum diumumkan dan bergantung pada hasil pemeriksaan tim pengawas internal.
