Pencarian soal BSU 2026 memuncak pada Senin, 2 November 2026, setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru dan mengumumkan rencana pencairan pada November hingga Desember 2026.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, tetapi dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi syarat menerima total Rp900 ribu. Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan sebagian laporan menyebut Bank Syariah Indonesia turut dilibatkan.
Landasan program ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Syarat penerima BSU 2026
Calon penerima wajib berstatus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Dari sisi penghasilan, gaji atau upah pekerja paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pemerintah dilaporkan menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Tanggal pasti belum diumumkan
Meski rentang November–Desember 2026 sudah diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker pada 29 Oktober 2026, tanggal pasti pencairan untuk masing-masing penerima belum disampaikan. Waktu penerimaan bisa berbeda antarpenerima, sehingga pekerja diminta tidak menganggap rentang tersebut sebagai kepastian transfer pada tanggal tertentu.
Masyarakat diimbau memantau kanal resmi Kemnaker, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id, dan mewaspadai pihak yang meminta bayaran atau data pribadi dengan dalih mempercepat pencairan. Selama memenuhi syarat, bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.