Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 senilai Rp 900.000 bagi pekerja. Program ini direncanakan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, persyaratan lengkap dan prosedur pemeriksaan penerima masih menunggu pengumuman resmi.
Besaran bantuan direncanakan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana untuk keseluruhan periode akan dibayarkan sekaligus, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp 900.000.
Hingga Sabtu (10/10/2026), pemerintah belum menerbitkan pengumuman resmi yang memuat seluruh kriteria penerima BSU 2026.
Karena itu, persyaratan program tahun sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai gambaran awal.
Kriteria BSU 2025 sebagai Gambaran Awal
Pada program tahun sebelumnya, persyaratan penerima diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan itu mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, batas penghasilan, status pekerjaan, serta penerimaan bantuan sosial lainnya.
Berikut lima kriteria penerima BSU 2025 yang dapat dijadikan referensi, dengan catatan ketentuan untuk 2026 belum dipastikan sama.
Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Kelima, tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Daftar tersebut merujuk pada aturan BSU 2025, bukan persyaratan final untuk program 2026.
Oleh sebab itu, terpenuhinya seluruh kriteria lama tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyinggung batas penghasilan pekerja yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan penerima bantuan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di acara ISF di Jakarta, Selasa (6/10/2026), Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah pernah melakukan program untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian.
Ia menyebut ada yang di rekening, baru ada yang existing, dan akan dilihat ke depan.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai pertimbangan batas gaji, tetapi belum menjadi pengumuman final mengenai persyaratan BSU 2026.
Cara Cek BSU 2026 dengan NIK KTP
Prosedur resmi untuk memeriksa status penerima BSU 2026 belum diumumkan pemerintah. Pada periode penyaluran sebelumnya, pekerja dapat menggunakan layanan daring Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memeriksa informasi bantuan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, laman BSU Kemnaker masih menampilkan informasi mengenai program 2025.
Dengan kondisi tersebut, informasi yang muncul di laman itu belum dapat dijadikan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima BSU 2026.
Pada penyaluran sebelumnya, masyarakat juga dapat memeriksa informasi bantuan melalui beberapa saluran lain. Saluran tersebut meliputi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.
bpjsketenagakerjaan. go.
id, aplikasi JMO Mobile, dan PosPay.
Meskipun saluran tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan BSU, pemerintah belum memastikan apakah seluruhnya akan kembali melayani pengecekan program 2026.
Pekerja sebaiknya tidak menganggap informasi dari mekanisme lama sebagai konfirmasi status penerima untuk periode mendatang.
Sebelum memasukkan NIK KTP atau informasi pribadi lainnya, pastikan saluran pemeriksaan yang digunakan telah terverifikasi sebagai layanan resmi.
Pekerja diimbau menghindari tautan yang tidak jelas asalnya, terutama situs yang meminta data pribadi tanpa kepastian mengenai keabsahannya.
Informasi mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan mekanisme pemeriksaan BSU 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah.
Kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber informasi yang dapat dipantau untuk mengetahui perkembangan program tersebut.
Dengan demikian, nominal bantuan yang direncanakan sebesar Rp 900.000 perlu dibedakan dari kepastian status penerima.
Keputusan mengenai kelayakan pekerja dan prosedur pencairan tetap bergantung pada ketentuan resmi BSU 2026 yang diumumkan pemerintah.