unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Operasi Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini 11 Pelanggaran yang Disasar
News

Operasi Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini 11 Pelanggaran yang Disasar

Petugas kepolisian menggelar Operasi Patuh 2026 di jalan raya
Operasi Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini 11 Pelanggaran yang Disasar
A A Ukuran Teks16px

Korlantas Polri menjadwalkan Operasi Patuh 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh Indonesia.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini.

Daftar 11 Pelanggaran yang Disasar

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, berikut rincian pelanggaran yang akan ditindak.

Pertama, tidak menggunakan sabuk pengaman. Kedua, tidak memakai helm berstandar SNI.

Ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat, melanggar marka dan rambu lalu lintas.

Kelima, menerobos lampu merah. Keenam, melawan arus lalu lintas.

Ketujuh, melebihi batas kecepatan. Kedelapan, berboncengan lebih dari satu orang.

Kesembilan, menerobos jalur busway. Kesepuluh, parkir di trotoar.

Kesebelas, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya penindakan.

Menurut keterangannya pada Minggu (25/10/2026), perubahan perilaku pengendara menjadi ukuran penting.

"Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi peraturan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Kepatuhan tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sekaligus menghindari sanksi atas pelanggaran.

Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan fokus pada 11 jenis pelanggaran yang telah diumumkan Korlantas Polri.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru