unique visitors counter
⌂ Beranda › News › MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Konferensi Pers 2 November Justru Ditunda
News

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Konferensi Pers 2 November Justru Ditunda

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Konferensi Pers 2 November Justru Ditunda
Status Kuliah Gibran di Singapura Dijelaskan MDIS dan Bradford
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Agung membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar Senin, 2 November 2026, untuk menjelaskan putusan kasasi soal surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, padahal putusan itu sendiri sudah tercatat dan ramai diperbincangkan sejak akhir pekan lalu.

Konferensi pers tersebut awalnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan itu hingga pemberitahuan lebih lanjut karena pihaknya belum menerima salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Menurut Cakrawala, tanpa salinan putusan tersebut, Mahkamah Agung belum dapat memberikan informasi secara utuh kepada media. Pembatalan ini menunda penjelasan resmi pertama dari MA, tetapi tidak mengubah putusan kasasi itu sendiri.

Isi putusan kasasi MA

Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat dalam perkara ini adalah H.M. Subhan, sedangkan tergugatnya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat itu menyatakan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran agar diakui setingkat ijazah sekolah menengah atas di Indonesia, dan pernah dipakai sebagai berkas kelengkapan syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Dengan dikabulkannya gugatan, surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Desakan politik dan perdebatan hukum

Putusan ini langsung memicu reaksi politik. Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mendesak DPR segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, mantan pimpinan relawan Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems, mendesak Gibran meletakkan jabatannya.

Di sisi lain, perdebatan hukum masih terbuka. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, menilai frasa batal demi hukum berarti surat itu harus dianggap tidak pernah ada sejak awal penerbitannya. Namun, analisis hukum lain mengingatkan bahwa pembatalan sebuah surat keterangan tidak otomatis membatalkan keputusan KPU maupun hasil pemilu, sehingga dampak kelembagaan putusan ini masih perlu diuji lewat jalur yang berlaku.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru