Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat perlu memahami bahwa angka pada hasil ujian tidak lagi dibaca sebagai persentase jawaban benar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memakai metode pengukuran yang memperhitungkan karakteristik soal, bukan sekadar hitungan benar-salah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan pendekatan Item Response Theory Two-parameter Logistic Model (IRT 2PL) dalam penilaian TKA.
Metode itu memperkirakan kemampuan akademik peserta dengan mempertimbangkan tingkat kesukaran dan daya pembeda setiap soal.
Tujuannya agar hasil pengukuran lebih tepat dan peserta tidak dirugikan akibat perbedaan paket soal yang dikerjakan.
Hasil pengukuran kemudian disajikan dalam skala pelaporan 200-800 untuk jenjang SMA.
Toni menegaskan skala tersebut berfungsi sebagai bentuk pelaporan hasil asesmen, bukan persentase jawaban benar.
"Skala ini bukan persentase jawaban benar, melainkan bentuk pelaporan hasil asesmen yang mempertimbangkan karakteristik soal," tutur Toni, dikutip dari laman Kemendikdasmen pada Kamis (29/10/2026).
Membaca skor dan kategori capaian TKA
Angka yang diperoleh peserta harus dibaca bersama keterangan capaian yang menyertainya.
Skor numerik saja tidak cukup untuk menentukan persentase jawaban benar atau memahami keseluruhan hasil asesmen.
Contohnya, siswa SMA yang memperoleh skor 600 tidak berarti menjawab benar 60 persen dari seluruh soal.
Nilai itu merupakan bagian dari skala pelaporan kemampuan akademik dengan rentang 200-800.
Saat hasil TKA diumumkan, peserta memperoleh skor beserta penjelasan capaian dan kategori hasilnya.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA-AN, kategori capaian TKA adalah pengelompokan nilai pada setiap mata pelajaran.
Ada empat kategori yang digunakan, yakni Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang.
Batas nilai predikat Istimewa ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk murid SMA/SMK/sederajat, nilai minimal yang harus dicapai adalah 725,00 pada masing-masing mata uji.
Ketentuan itu berlaku untuk setiap mata uji, bukan hanya berdasarkan satu nilai yang dianggap mewakili keseluruhan hasil TKA.
Sementara itu, ambang nilai Istimewa untuk jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat adalah 95,00.
Perbedaan batas nilai menunjukkan penentuan kategori capaian mengikuti ketentuan masing-masing jenjang pendidikan.
Peserta perlu merujuk pada kategori dan penjelasan hasil yang sesuai dengan tingkat sekolahnya.
Dengan memahami metode IRT 2PL, rentang skor 200-800 untuk SMA, serta batas predikat Istimewa, hasil TKA dapat dibaca sesuai fungsi pengukurannya.
Penafsiran nilai perlu mengacu pada keterangan capaian yang tercantum dalam pengumuman dan pedoman penyelenggaraan TKA.