unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kemendikdasmen Atur Upacara Sumpah Pemuda 2026, Cek Jadwal dan Susunan Acaranya
News

Kemendikdasmen Atur Upacara Sumpah Pemuda 2026, Cek Jadwal dan Susunan Acaranya

Ilustrasi upacara bendera peringatan Sumpah Pemuda di sekolah
Kemendikdasmen Atur Upacara Sumpah Pemuda 2026, Cek Jadwal dan Susunan Acaranya
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menerbitkan panduan pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026.

Panduan itu menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10.14.19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026.

Peringatan pada 28 Oktober 2026 itu akan digelar melalui upacara dengan tata acara yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan di tingkat pusat maupun di luar kantor Kemendikdasmen dan di daerah.

Selain mengatur rangkaian acara, panduan ini memuat ketentuan waktu pelaksanaan dan pakaian peserta.

Jadwal dan Ketentuan Upacara

Upacara peringatan tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menjadi penyelenggara kegiatan tersebut di komplek Senayan, Jakarta.

Peserta upacara di tingkat pusat diimbau mengenakan seragam korpri lengkap.

Ketentuan serupa berlaku bagi pelaksanaan di luar kantor Kemendikdasmen dan di wilayah daerah.

Untuk kegiatan di luar kantor Kemendikdasmen, upacara dilaksanakan secara khidmat dan sederhana pada tanggal serta waktu yang sama dengan menyesuaikan waktu setempat.

Peserta juga menggunakan seragam korpri lengkap sesuai panduan yang disampaikan.

Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober bukan termasuk hari libur nasional.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur.

Pasal 1 peraturan tersebut menetapkan sejumlah tanggal bersejarah sebagai hari nasional yang tidak disertai libur.

Daftarnya mencakup Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei, dan Hari Angkatan Perang pada 5 Oktober.

Selanjutnya ada Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, Hari Pahlawan pada 10 November, dan Hari Ibu pada 22 Desember.

Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan nasional tersebut tetap dianjurkan dilaksanakan melalui upacara.

Keppres itu menjelaskan bahwa kegiatan dapat diselenggarakan di kantor, sekolah, atau tempat masing-masing.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan peserta dan kedatangan petugas upacara.

Acara dilanjutkan dengan penghormatan, pengibaran bendera, pembacaan teks kenegaraan, serta menyanyikan lagu nasional.

Upacara ditutup dengan doa dan pembubaran barisan.

Susunan acara diawali dengan peserta memasuki lapangan upacara, diikuti pemimpin upacara memasuki lapangan.

Pembina upacara tiba di mimbar upacara, lalu dilakukan penghormatan kepada pembina upacara.

Setelah laporan pemimpin upacara, bendera Merah Putih dikibarkan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.

Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara, kemudian teks Pancasila dibacakan dan diikuti seluruh peserta.

Acara berlanjut dengan pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Naskah Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.

Paduan suara menyanyikan lagu Bangun Pemudi Pemuda, dilanjutkan amanat Pembina Upacara.

Lagu Satu Nusa Satu Bangsa dinyanyikan, lalu pembacaan doa.

Rangkaian ditutup dengan laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara, penghormatan, dan pembina upacara meninggalkan mimbar.

Upacara pun selesai dan barisan dibubarkan.

Dengan demikian, peringatan Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 tetap berlangsung sebagai hari nasional tanpa libur.

Pelaksanaannya mengacu pada panduan Kemendikdasmen dengan jadwal utama pukul 08.00 WIB dan susunan acara yang mencakup penghormatan, pengibaran bendera, pembacaan teks kenegaraan, serta lagu-lagu nasional.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru