Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak boleh dijadikan ukuran mutlak untuk menilai masa depan siswa.
Pernyataan ini disampaikan menjelang pengumuman hasil TKA yang dijadwalkan pada 23 Desember 2026, setelah pelaksanaan dimulai Senin (26/10) bagi siswa SMA, MA, SMK, dan sederajat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan bahwa hasil asesmen sebaiknya dipahami secara utuh dan bijak.
Menurutnya, hasil TKA bukan label untuk menentukan masa depan seseorang, melainkan informasi untuk refleksi dan perbaikan kualitas pembelajaran murid.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kemendikdasmen pada Minggu (25/10).
Fungsi Hasil TKA bagi Sekolah dan Guru
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) BKPDM Kemendikdasmen, Dr Rahmawati ST MEd, menjelaskan bahwa hasil asesmen memperlihatkan tingkat penguasaan kompetensi mayoritas siswa dalam satu kelas.
Informasi itu menjadi dasar bagi guru untuk merancang pembelajaran yang lebih sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa.
Rahmawati mencontohkan, jika dalam satu kelas hanya dua orang masuk kategori baik dan sisanya kurang, guru perlu menyesuaikan perencanaan pembelajaran.
Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai asesmen awal pada jenjang berikutnya, seperti guru SMP memakai hasil TKA kelas 6 SD dan perguruan tinggi merujuk hasil TKA SMA/SMK.
Dengan pemetaan capaian akademik tersebut, guru dapat mengidentifikasi kategori kemampuan siswa dan menentukan pendekatan pembelajaran yang tepat sasaran.
Skala Nilai 200-800 dan Predikat Istimewa
TKA 2026 menerapkan skala pelaporan nilai 200 hingga 800 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, mengacu pada Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN.
Hasil dilaporkan hingga dua angka di belakang koma, dan peserta memperoleh predikat istimewa apabila meraih nilai minimal 725,00 pada masing-masing mata uji.
Kemendikdasmen menggunakan metode Item Response Theory Two-Parameter Logistic Model (IRT 2PL) untuk mengukur kemampuan peserta dengan mempertimbangkan karakteristik setiap soal.
Metode ini juga dipakai dalam asesmen internasional seperti TIMSS dan PISA, dengan tujuan membuat pengukuran nasional lebih adil dan setara antarpaket soal maupun antardaerah.
Dalam metode tersebut, tingkat kesulitan soal dan kemampuan peserta diperhitungkan pada skala pengukuran yang sama, sehingga setiap soal memiliki parameter tingkat kesulitan dan daya pembeda.
Rahmawati menjelaskan bahwa teori tes klasik hanya menghitung jumlah jawaban benar dibandingkan seluruh soal, sedangkan IRT 2PL memperhitungkan bobot masing-masing soal.
Akibatnya, peserta dengan jumlah jawaban benar yang sama dapat memperoleh estimasi kemampuan berbeda, bergantung pada soal yang dijawab dan bobotnya.
Variasi estimasi yang beragam menjadi alasan penggunaan rentang pelaporan lebih luas, agar perbedaan kemampuan terlihat lebih jelas dibandingkan skala 0-100.
Rahmawati menegaskan perubahan skala pelaporan tidak dimaksudkan merugikan peserta tahun sebelumnya, karena nilai tinggi tetap tinggi dan nilai rendah tetap rendah setelah dikonversi.
Dengan pemahaman yang bijak, hasil TKA 2026 diharapkan menjadi bahan refleksi bagi siswa, keluarga, dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
