unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Ini yang Bisa Dilaporkan Siswa dan Orang Tua
News

Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Ini yang Bisa Dilaporkan Siswa dan Orang Tua

Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Ini yang Bisa Dilaporkan Siswa dan Orang Tua
TKA 2026 Diikuti 3,8 Juta Siswa, Abdul Mu'ti Serukan Kejujuran
A A Ukuran Teks16px

Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Fasilitas ini memberi ruang bagi peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, hingga masyarakat untuk melaporkan kendala maupun dugaan penyimpangan selama asesmen berlangsung.

Pembukaan posko itu diumumkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, oleh Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution. Ia menegaskan pelaksanaan TKA yang berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin penilaian akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak dasar peserta didik.

Sejumlah hal yang bisa dilaporkan antara lain dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, serta kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya. Setiap laporan mengenai kendala pelaksanaan ujian, menurut Ombudsman, harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik.

Cara Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan resmi dapat disampaikan melalui laman Pengaduan Ombudsman RI. Masyarakat terutama dianjurkan menggunakan mekanisme tersebut apabila keluhan sebelumnya telah disampaikan kepada penyelenggara TKA, tetapi belum mendapatkan penanganan yang semestinya.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyediakan posko pengaduan di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat. Informasi mengenai mekanisme itu disampaikan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui akun Instagram @litbangdikbud.

Laporan dugaan pelanggaran harus dibuat secara tertulis dan memuat identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk dugaan kecurangan atau pelanggaran, tempat dan waktu terjadinya peristiwa, bukti pendukung, serta keterangan saksi mata. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin dalam mekanisme tersebut.

Pengawasan Diperketat, Jutaan Peserta

TKA 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan sekitar 3,86 juta peserta terdaftar secara nasional. Pengawasan diperketat melalui kamera dan aplikasi konferensi video Zoom, dikombinasikan dengan penyelia yang memantau langsung di ruang ujian.

Dalam pemberitaan mengenai posko ini, turut disorot persoalan gangguan server hingga dugaan kebocoran soal. Perlu dicatat, dugaan kebocoran soal tersebut masih berstatus dugaan yang dilaporkan, bukan temuan yang sudah dipastikan, sehingga peserta dan orang tua disarankan melapor lewat jalur resmi dan tidak menyebarkan tangkapan layar atau kabar yang belum terverifikasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru