Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyebut kendaraan listrik sebagai momentum bagi Indonesia untuk melompat jauh di industri otomotif, dan ia mengingatkan bahwa peluang itu hanya bisa ditangkap bila teknologi kendaraan listrik dimaksimalkan.
Pernyataan itu disampaikan Moeldoko saat membuka seminar Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 di Hotel Movenpick Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Konferensi tersebut mengusung tema "The Future of a Clean and Efficient Mobility" dan membagi pembahasan ke dalam empat sesi diskusi.
Menurut Moeldoko, industri kendaraan konvensional bergerak sangat cepat sehingga Indonesia sulit mengejarnya tanpa memanfaatkan teknologi kendaraan listrik secara sungguh-sungguh. Ia mengakui Indonesia agak terlambat memasuki teknologi ini, dan karena itu Periklindo terus menyosialisasikan teknologi kendaraan listrik untuk membangun ekosistemnya.
Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar
Pesan yang paling ditekankan Moeldoko adalah soal posisi Indonesia. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia dinilai tidak boleh hanya menjadi penonton sekaligus pasar bagi industri asing. Kerja bersama pemerintah, pelaku usaha, peneliti, dan penentu standar disebut sebagai syarat agar ekosistem kendaraan listrik benar-benar tumbuh.
Moeldoko juga menilai PEVC 2026 sebagai wujud komitmen kolektif: Indonesia harus menjadi pemain utama, bukan penonton, dalam revolusi mobilitas listrik. Kebijakan pemerintah, inovasi teknologi, dan kesiapan industri perlu diselaraskan agar tercipta ekosistem transportasi yang efisien, mandiri, kompetitif, dan ramah lingkungan.
Aturan TKDN dan Impor CBU
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan tersebut antara lain mengatur impor kendaraan utuh (CBU) serta relaksasi izin impor CBU hingga akhir 2025 bagi perusahaan yang berkomitmen berinvestasi, berproduksi, atau meningkatkan produksi dalam negeri.
Target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tercantum dalam aturan itu bertahap. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, target minimumnya 40 persen pada 2019–2026, 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, targetnya 35 persen pada 2019–2021, 40 persen pada 2022–2026, 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.