Harga emas batangan produksi PT ANTAM (ANTM) melemah Rp 11.000 per gram menjadi Rp 2.559.000 pada Kamis (29/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Angka itu turun dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di Rp 2.570.000 per gram, seperti dikutip dari laman resmi Logam Mulia.
Logam Mulia menyediakan emas Antam dalam beragam pilihan berat, mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Harga tiap produk berbeda mengikuti berat emas yang dibeli.
Daftar harga emas Antam per berat
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat per Kamis (29/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Berat 0,5 gram dijual Rp 1.329.500 dan 1 gram Rp 2.559.000.
Untuk 2 gram harganya Rp 5.058.000, 3 gram Rp 7.562.000, dan 5 gram Rp 12.570.000.
Berat 10 gram dibanderol Rp 25.085.000, 25 gram Rp 62.587.000, dan 50 gram Rp 125.095.000.
Kemudian 100 gram Rp 250.112.000, 250 gram Rp 625.015.000, dan 500 gram Rp 1.249.820.000.
Sementara berat 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok Rp 2.499.600.000.
Informasi harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback
Selain harga pembelian, transaksi emas batangan memiliki ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 10/2017.
Pembelian emas Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda menurut kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli yang memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pihak tanpa NPWP.
Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Besaran yang diterima penjual setelah pemotongan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku untuk transaksi tersebut.