unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Lahan 3.500 Hektare Kembali ke Negara dan Diserahkan ke Antam
News

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Lahan 3.500 Hektare Kembali ke Negara dan Diserahkan ke Antam

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Lahan 3.500 Hektare Kembali ke Negara dan Diserahkan ke Antam
Dana Rp34,9 Miliar Dipakai EMAS Eksplorasi Tambang Emas Pani
A A Ukuran Teks16px

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, dan mengembalikan lahan seluas 3.500 hektare ke negara. Tambang emas itu selanjutnya direncanakan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk dikelola.

Pencabutan izin dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026. Rombongan pejabat yang hadir antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku ketua komite pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) M. Herindra.

Keputusan pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memungkinkan pencabutan izin bila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban.

Pelanggaran yang Ditemukan

Berdasarkan verifikasi lapangan, PT KEL terbukti menambang emas tanpa memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk total 275,9025 hektare, terdiri dari 170,4459 hektare di dalam wilayah izin dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin.

Selain itu, perusahaan juga disebut tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi atas lahan yang terdampak penambangan. Dengan dicabutnya izin, PT KEL dilarang keras melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan hasil tambang.

Diserahkan ke Antam

Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan tambang yang sudah diambil alih negara itu akan diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini Antam. Ia berharap Antam tidak hanya menjadi investor, tetapi juga operator, sehingga tambang benar-benar dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.

Meski izinnya dicabut, kewajiban PT KEL tidak gugur. Perusahaan tetap harus memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi pajak dan royalti yang tertunggak, serta membayar hak pesangon mantan pekerjanya. Satgas PKH juga memasang papan pengumuman di lokasi yang melarang pihak mana pun menguasai atau memindahtangankan kawasan tersebut tanpa izin resmi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru