Pajak tahunan Toyota Fortuner untuk kepemilikan kedua di Jakarta bisa menembus Rp 20 juta. Besarannya bervariasi tergantung varian dan nilai dasar pengenaan pajak.
Perhitungan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perbedaan nominal muncul karena penerapan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendaraan kedua dikenakan tarif PKB 3 persen, lebih tinggi dari kendaraan pertama yang hanya 2 persen.
Sebagai gambaran, Fortuner keluaran 2026 untuk kepemilikan pertama pajaknya sekitar Rp 9 jutaan. Sementara kepemilikan kedua bisa mencapai Rp 14 jutaan.
Penghitungan PKB dilakukan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dengan tarif pajak. Setelah itu, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 ditambahkan.
Rincian Pajak Fortuner Kepemilikan Kedua
Untuk varian mesin 2.4 L, Fortuner 2.4 G M/T memiliki pajak tahunan Rp 14.255.000.
Sementara tipe 2.4 G A/T sebesar Rp 14.727.500.
Varian 2.7 SRZ A/T mencatat pajak tahunan Rp 16.007.405. Angka ini berasal dari PKB Rp 15.864.405 ditambah SWDKLLJ Rp 143.000.
Pada kelompok mesin 2.8 L, Fortuner 2.8 L VRZ 4x2 A/T dikenai pajak Rp 15.680.690.
Tipe 2.8 L VRZ TSS 4x2 A/T sebesar Rp 15.890.007,5.
Fortuner 2.8 VRZ 4x4 A/T memiliki pajak tahunan Rp 20.095.730. Sementara varian tertinggi, Fortuner 2.8 4x4 GR-S, mencapai Rp 20.486.960.
Nominal tersebut merupakan estimasi berdasarkan data kendaraan dan ketentuan yang tercantum dalam sumber. Nilainya tidak otomatis berlaku untuk setiap unit.
Status kepemilikan menjadi faktor penting karena tarif progresif dapat mengubah besaran PKB. Selain itu, rincian ini mengacu pada kendaraan yang terdaftar di Jakarta.
Jika Fortuner tidak tercatat sebagai kendaraan kedua di wilayah tersebut, besaran pajaknya bisa berbeda dari perhitungan ini.