PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai total US$200 juta.
Nilai tersebut setara dengan US$0,034 per saham atau Rp611,93 per lembar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 30 September 2026 sebesar Rp17.998 per dolar AS.
Keputusan ini telah mendapat persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris GEMS sebagai bentuk distribusi kas kepada pemegang saham.
Jadwal Cum dan Ex Dividen
Untuk pasar reguler dan pasar negosiasi, cum dividen interim ditetapkan pada 8 Oktober 2026, sedangkan ex dividen pada 9 Oktober 2026.
Sementara itu, pasar tunai memiliki jadwal cum dividen pada 12 Oktober 2026 dan ex dividen pada 13 Oktober 2026.
Tanggal pencatatan atau recording date bagi pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 12 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Pembayaran dividen interim akan direalisasikan secara serentak pada 22 Oktober 2026.
Pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerima kredit langsung ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian.
Adapun pemegang saham warkat atau non-kolektif akan menerima transfer langsung ke rekening bank masing-masing.
Ketentuan Pajak Dividen
Dari sisi perpajakan, dividen bagi wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pembebasan pajak berlaku selama dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.
Pemegang saham wajib pajak luar negeri dapat memanfaatkan tarif khusus sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tanpa kelengkapan dokumen yang disyaratkan, pembayaran dividen kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
