Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI.
Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah kerja PT Inhutani V, Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui seseorang berinisial VRL.
Dana itu kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000," ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026.
Penyitaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid. B.
Sita/2026/PN. JKT.
Sel.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memblokir 10 rekening milik perusahaan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saiful menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Selain itu, dilakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dugaan Pengelolaan Lahan di Way Kanan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
PT Inhutani V sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan cakupan sekitar 55.157 hektare hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mulai mengelola lahan yang berada dalam kawasan milik PT Inhutani V.
Perusahaan itu disebut melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pengembangan perkebunan tebu. Area yang diduga dikelola tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.