Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi ini dinilai mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan RUU tersebut sebenarnya telah lama diusulkan.
Ia mencontohkan saat masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usulan serupa sudah muncul.
"Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Affandi dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Affandi, aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera melalui penegakan hukum terhadap aset terkait tindak pidana.
Meski begitu, ia memahami masih ada sejumlah kepentingan dan persoalan yang perlu diselesaikan sebelum regulasi disahkan.
"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana dalam perkara yang berjalan.
Penyidik tidak hanya fokus membuktikan tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Eko menjelaskan, RUU Perampasan Aset memuat dua konsep utama, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Kortastipidkor menjalankan kewenangan perampasan aset berdasarkan putusan pidana.
"Rp100 juta pun kita kejar, Rp200 juta pun kita kejar, Rp50 juta kita kejar," tegasnya.
