Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.42 WIB.
"Proses pemeriksaan Pak FA (Febrie) sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik," kata Febri kepada awak media.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari agenda yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya.
Selama proses tersebut, Febrie disebut menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dan sesuai fakta yang diketahuinya.
"Beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Tim 9 melayangkan sekitar 22 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri, salah satu nama yang turut ditanyakan penyidik adalah pengusaha Tan Kian.
Kliennya dicecar tentang hubungan dengan Tan Kian serta kemungkinan adanya penerimaan sesuatu dari pengusaha tersebut.
"Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada.
Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu," ucapnya.
Mantan Jampidsus itu membantah pernah menerima pemberian dari Tan Kian.
Ia menegaskan kliennya membantah informasi mengenai dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dari pengusaha tersebut.