unique visitors counter
⌂ Beranda News Isu Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beri Klarifikasi
News

Isu Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beri Klarifikasi

Febrie Adriansyah dan kuasa hukum di Kejagung
A A Ukuran Teks16px

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 3 September 2026.

Awalnya dipanggil sebagai saksi, namun statusnya meningkat menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan.

Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum," kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, keluarga dan tim hukum siap mendampingi Febrie jika penyidik membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

Tim penasihat hukum juga berencana mengajukan saksi serta ahli untuk memperkuat pembelaan.

Bantahan Aliran Dana Rp40 Miliar

Febri meluruskan rumor mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.

Berdasarkan penelusuran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang muncul dalam proses praperadilan, tuduhan itu dinilai tidak berdasar.

Febri menegaskan bahwa Tan Kian tidak pernah menyatakan secara eksplisit memberikan uang Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

"Tan Kian justru menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho.

Dalam BAP, Tan Kian hanya berspekulasi dengan kata 'menurut saya, bisa saja' uang itu terkait dengan empat pejabat di Kejagung, tanpa bukti tegas menunjuk Pak FA," tegasnya.

Sejak awal, Febrie secara konsisten membantah tuduhan penerimaan uang tersebut.

Tim kuasa hukum meminta publik dan media tidak menarik kesimpulan berdasarkan asumsi liar sebelum fakta material diuji di pengadilan.

📰 Update Terbaru