Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 5 September 2026.
Layanan tersebut beroperasi di lima lokasi berbeda di wilayah Ibu Kota, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sebelum berangkat, pemohon disarankan memastikan lokasi yang dituju serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 September 2026
Berdasarkan jadwal layanan Polda Metro Jaya, berikut lima titik pelayanan SIM Keliling yang tersedia:
Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan adanya lima titik tersebut, warga dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas mereka.
SIM yang Bisa Diperpanjang dan Biayanya
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diperhatikan, layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya, tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya yaitu:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan adanya kebutuhan biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C biasanya meliputi KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Namun, detail lengkap dapat dikonfirmasi langsung di lokasi layanan.
