Resmob Ditreskrimum Polda Banten membongkar komplotan spesialis pencurian yang menyasar toko kelontong dan warung di wilayah hukum Polda Banten.
Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat, 31 Agustus 2026.
Dua eksekutor yang ditangkap adalah Amin (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dan Uhem (50), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Sementara dua penadah yang diamankan adalah Sulaeman (55), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, serta RM (30), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian tugas yang rapi untuk mempercepat proses pencurian dan memantau kondisi lapangan.
"Tersangka Amin berperan mengamati situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung dan membantu memindahkan barang curian ke dalam kendaraan.
Sedangkan tersangka Uhem bertindak sebagai pengemudi kendaraan operasional sekaligus mengawasi keadaan," kata Dian kepada Pos Kota, Jumat, 4 September 2026.
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah toko kelontong di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.
Pembobolan baru disadari pemilik toko saat hendak membuka lapaknya pada pagi hari. Korban terkejut mendapati pagar dan pintu toko sudah terbuka dan rusak paksa.
Terekam CCTV dan Penyidikan Petugas
Dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, kedua pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu serta pagar.
Setelah berhasil masuk, mereka menggasak puluhan bungkus rokok dari etalase serta 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.