Polda Banten akhirnya buka suara terkait protes sopir truk ekspedisi soal penarikan tarif di palang parkir Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang.
Polisi menyebut penarikan biaya tersebut memiliki dasar surat resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, bukan praktik pungutan liar (pungli).
>>> Pihak El Rumi Buka Suara soal Isu Dugaan Pelecehan EJR
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penarikan uang di akses masuk atau keluar kawasan tersebut didasarkan pada penetapan sistem tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan.
“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan tarif parkir di lokasi Pancatama, yakni Rp15.000 untuk truk kecil dan Rp30.000 untuk truk besar,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mengenai mekanisme penetapan angka dan legalitas teknis perizinan pengelola parkir, Maruli menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Pemkab Serang selaku regulator.
“Untuk lebih jelasnya mengenai dasar penetapan tarif, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan,” tambahnya.
>>> Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditangkap KPK: Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komitmen Penindakan Pungli dan Jalur Hukum
Meski mengonfirmasi adanya penetapan tarif resmi dari Dishub, Polda Banten menegaskan tetap membuka mata terhadap potensi penyalahgunaan di lapangan.
Maruli memastikan polisi tidak akan mentolerir aksi penarikan biaya di luar ketentuan hukum (pungli).
Bagi pengemudi maupun pengusaha ekspedisi yang menilai ketetapan tarif tersebut membajak hak pengguna jalan atau melanggar aturan daerah, kepolisian mengarahkan agar persoalan diselesaikan melalui koridor legal.
“Polda Banten tidak mentolerir aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan.
>>> Penculikan di Lebak: Polda Banten Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Namun, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan aturan tarif ini, silakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Maruli.