unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polda Banten: Tarif Parkir Truk di Kawasan Industri Pancatama Sudah Sesuai SK Dishub
News

Polda Banten: Tarif Parkir Truk di Kawasan Industri Pancatama Sudah Sesuai SK Dishub

Petugas kepolisian Polda Banten
A A Ukuran Teks16px

Polda Banten akhirnya buka suara terkait protes sopir truk ekspedisi soal penarikan tarif di palang parkir Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang.

Polisi menyebut penarikan biaya tersebut memiliki dasar surat resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, bukan praktik pungutan liar (pungli).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penarikan uang di akses masuk atau keluar kawasan tersebut didasarkan pada penetapan sistem tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan tarif parkir di lokasi Pancatama, yakni Rp15.000 untuk truk kecil dan Rp30.000 untuk truk besar,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Mengenai mekanisme penetapan angka dan legalitas teknis perizinan pengelola parkir, Maruli menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Pemkab Serang selaku regulator.

“Untuk lebih jelasnya mengenai dasar penetapan tarif, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Komitmen Penindakan Pungli dan Jalur Hukum

Meski mengonfirmasi adanya penetapan tarif resmi dari Dishub, Polda Banten menegaskan tetap membuka mata terhadap potensi penyalahgunaan di lapangan.

Maruli memastikan polisi tidak akan mentolerir aksi penarikan biaya di luar ketentuan hukum (pungli).

Bagi pengemudi maupun pengusaha ekspedisi yang menilai ketetapan tarif tersebut membajak hak pengguna jalan atau melanggar aturan daerah, kepolisian mengarahkan agar persoalan diselesaikan melalui koridor legal.

“Polda Banten tidak mentolerir aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan.

Namun, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan aturan tarif ini, silakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Maruli.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru