Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pungutan liar terhadap pengunjung dan indikasi komersialisasi hunian bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak tim Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
Dugaan pungli muncul setelah tim pengawas mewawancarai keluarga warga binaan yang sedang berkunjung ke area lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan praktik pembayaran yang dilakukan pengunjung.
"Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’.
Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu.
Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan," kata Fikri saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman menegaskan aliran dana dari praktik tersebut masih dalam penelusuran untuk memastikan penerimanya.
"Rasanya ya mungkin petugas-petugas pintu itu mungkin ya (menerima pungli)," ujar Fikri.
Komersialisasi Hunian Khusus
Selain pungli pengunjung, Ombudsman mengidentifikasi adanya pembayaran dari narapidana untuk menempati sekitar 10 klaster hunian khusus di dalam lapas.
Hunian tersebut dilengkapi berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga area olahraga.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan penghuni rumah tersebut membayar sejumlah uang, meski nilainya tidak disebutkan.
"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya.
Dan itu memang dikomersialkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata Syafrida.
Kondisi hunian yang diisi satu hingga empat orang itu mengindikasikan adanya klasifikasi antarpenghuni.
