Pembongkaran rumah dinas yang menyerupai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dimulai menggunakan alat berat ekskavator.
Proses perataan bangunan terpantau berlangsung mulai pukul 12.45 WIB, diawali dari hunian nomor 3 lalu berlanjut ke bangunan nomor 4, 5, 6, hingga 7.
Halaman depan beserta kanopi dan tembok rumah langsung ambruk dihantam alat berat di lokasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI menyaksikan langsung pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Sebelum eksekusi dimulai, seluruh area klaster mewah telah dikosongkan sejak pukul 12.00 WIB.
Berbagai perabot rumah tangga diangkut ke dalam truk, seperti televisi berukuran besar, kasur merek King Koil, pendingin ruangan, dan kulkas.
Proses pengangkutan barang-barang tersebut selesai sekitar pukul 12.30 WIB sebelum truk meninggalkan area lapas.
Sepuluh Bangunan di Luar Aset Resmi
Langkah pembongkaran ini merupakan keputusan bersama setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan pihaknya mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia.
Menurut Sugiat, penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan diperlukan untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
Sugiat mengungkapkan bahwa sebanyak 10 dari total 13 bangunan berdiri di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena menempati area bantaran sungai.
Keberadaan unit-unit tersebut dinilai menyalahi aturan peruntukan fasilitas pemasyarakatan.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi XIII DPR mendesak eksekusi pembongkaran diselesaikan pada hari yang sama guna mencegah penyalahgunaan aset lapas di masa mendatang.